Klik
Peran dan kewajiban Pemda dalam menangani virus corona sebagai penyakit menular sebenarnya
telah tersurat dalam pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menjelaskan bahwa "Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang
ditimbulkannya.
" Kemudian Pemda juga boleh aktif dalam menangani penyebaran penyakit menular, dalam hal ini virus corona. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 155 ayat (1) yang berbunyi : Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat
menjadi sumber penularan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemda yang dipimpin oleh kepala daerah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang mereka pimpin. Mengingat kepala daerah ini dipilih langsung oleh masyarakat.
Menindaklanjuti UU Nomor 36 Tahun 2009 ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah arahan terkait penanganan Covid-19 baik kepada kementerian/lembaga, kepala daerah, hingga seluruh rakyat Indonesia. Sejumlah poin disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020) lalu .
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dapat mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satu kebijakan yang dapat diambil yakni,
meningkatkan pelayanan pengetesan infeksi Covid-19 dan pengobatan secara maksimal melalui sinergitas pemda dengan rumah sakit daerah yang bekerja sama dengan swasta dalam rangka mengutamakan pelayanan prima di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Optimalisasi peran dan fungsi rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di daerah dalam penanganan Covid-19 ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dikemukakan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan paripurna maksudnya adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Jadi bisa dikatakan rumah sakit adalah pelayanan kesehatan dengan tindakan tepat dan lengkap. Saat ini selain sarana dan prasarana yang lengkap dan modern, rumah sakit juga dilengkapi dengan dokter yang berpengalaman di bidangnya untuk menjamin kesehatan pasien.
Berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 disebutkan asas dan tujuan rumah sakit yang berbunyi : .Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Menurut UU No 44 tahun 2009 tanggungjawab pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah adalah: menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat; menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit; memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab; memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat; menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa; serta menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan dan mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
Di Jawa Barat, pemerintah telah menunjuk 8 rumah sakit rujukan untuk penanganan virus corona.
Berikut daftar 8 rumah sakit rujukan di Jawa Barat:
1. RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung Alamat: Jl. Pasteur No. 38 Bandung 40161 Telepon: (022-2034953- 55) Fax: (022-2032216) Email: rsup@rshs.web.id
2. RS Paru Dr H. A. Rotinsulu Alamat: Jl. Bukit Jarian No. 40 Bandung Telepon: (022-3034446) Fax: - Email: rsp_bandung@yahoo.co.id
3. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Alamat: Jl. Raya Puncak KM. 83, Po Box 28 Cisarua Bogor; Telepon: (0251-8253630) Fax: (0251-8257662) Email: info@rspg-cisarua.co.id
4. RSUD Dr Slamet Garut Alamat: Jl. Rumah Sakit No.12 Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut 44151
Telepon: (0262-232720) Fax: (0262-541327)
5. RSUD R Syamsudin, SH Kota Sukabumi Alamat: Jl. Rumah Sakit No. 1 Kota Sukabumi Telepon:
(0266-225180, 225181) Fax: (0266-212988) Email: rsud@sukabumikota.go.id
6. RSUD Kabupaten Indramayu Alamat: Jl. Murah Nara No. 7 Sindang Indramayu Telepon: (0234-
272655) Fax: (0234-275330) Email: rsudkabindramayu@yahoo.co.id
7. RSD Gunung Jati Kota Cirebon Alamat: Jl. Kesambi No. 56 Kota Cirebon 45134 Telepon: (0231-
206330) Fax: (0231-203336) Email: rsudgunugjaticirebon@gmail.com
8. Rumkit TK. II 03.05.01 Dustira Alamat: Jl. Dustira No. 1 Kota Cimahi, Jawa Barat Telepon: (022-
6652207) Fax: (022-6552170) Email: rsdustira@yahoo.com
Sementara itu, Dinas Kesehatan Jawa Barat telah membuka sambungan telepon ( hotline) di nomor
08112093306 bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai virus corona. Untuk kondisi
gawat darurat, masyarakat dan tenaga kesehatan juga dapat langsung menghubungi 112 atau 119.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan sinergitas dengan rumah sakit pemerintah
dan swasta dalam menangani virus Covid-19 ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang mewajibkan agar pemerintah daerah melaksanakan pemetaan terlebih dahulu terkait penyebaran virus corona di daerahnya.
Presiden juga meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di daerahnya masing-masing. Melalui monitoring itu, kepala daerah diminta segera menentukan status daerahnya yang selanjutnya berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada maupun melakukan konsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat ataukah tanggap bencana non alam. Berdasarkan status kedaruratan itu,
Presiden Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah dengan dibantu TNI-Polri dan kementerian terkait melakukan langkah efektif dan efisien dalam menahan laju penyebaran Covid-19.
Selain itu Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan
anggaran serta menggunakannya secara efektif dan efisien demi menghadapi Covid-19. Terkait anggaran ini, pemerintah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimungkinkan untuk
memprioritaskan penggunaan anggaran secara cepat. Hal ini telah ditunjukkan Jokowi dengan mengeluarkan peraturan dan pedoman untuk penyediaan anggaran yang diperlukan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta gugus tugas penanganan Covid-19.
Berkaitan dengan gugus tugas penanganan Covid-19 ini Pemprov Jawa Barat melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut : Semua kebijakan Pemprov Jabar yang terkait dengan Covid-19
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan yang mencakup 4 (empat) aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar; melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19; mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di Institusi Pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), aktivitas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat.
Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat; penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, Puskesmas dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan system laboratorium didaerah masing-masing; melakukan kolaborasi pentahelik (Pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas Masyarakat dan Media) serta pelibatan sampai tingkat desa kelurahan, termasuk perangkatnya (PKK, Karang Taruna dan RT/RW); membentuk gugus tugas daerah; kebijakan dan tindakan penanganan Covid-19 memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi; serta memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antardaerah, dan kepentingan nasional dalam penanganan Covid-19
Efektifnya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melakukan kerjasama dengan rumah sakit pemerintah dan swasta dalam menangani virus Covid-19 ini sangat dipengaruhi oleh keteladanan pemerintah itu sendiri yang selanjutnya keteladanan tersebut akan diikuti oleh masyarakat.
Sejak dulu bangsa ini selalu berhasil karena adanya kerja sama, bagaimana kerja sama mengusir penjajah, merumuskan dasar negara, menjalankan roda pemerintahan. Tentu dalam konteks mengatasi virus Covid-19 ini perlu adanya kerja sama dari berbagai pihak, sehingga tahap pertama yang perlu dilakukan adalah saling percaya dan bersinergi. Salah satu tindakan konkritnya adalah bahwa pemerintah provinsi Jawa Barat wajib berkolaborasi dengan berbagai institusi dan lembaga baik negara maupun swasta. (*)