Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H.Sugianto Nangolah, SH,MH Minta Pemkot Bandung Tendak Tegas dan Berikan Sanksi Terhadap “Mall Bandel”

Jumat, 17 April 2020 | 15:10 WIB Last Updated 2020-04-22T06:23:05Z
Klik
H.Sugianto Nangolah,SH,MH
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat asal daerah pemilihan Jabar I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) H. Sugianto Nangolah, SH, MH min pemerintah kota Bandung menindak tegas dan berikan sanksi terhadap para pengelola/ manajemen Mall-mall yang ada diseluruh wilayah Kota Bandung masih tetap buka / bandel menjelang penerapan PSBB Bandung Raya.

Kota Bandung sejak akhir bulan Maret lalu hingga kini termasuk “zona merah” penyebaran pandemi Covid-19, untuk itu guna mengantisipasi dan memangkas mata rantai penyebaran pandemi covid-19 di Kota Bandung, tentunya memang harus dilakukan berbagai upaya telah dilakukan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Keberhasilan upaya Pemkot Bandung dalam memberantas penyebaran virus covid-19, rasa sulit tercapai, bila tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat Bandung, termasuk juga para pengusaha pemilik Mall-mall dan pelaku usaha/pedagang di mall.

Beberapa waktu lalu, saya sengaja melakukan keliling memantau ke beberapa Mall yang ada dikota Bandung. Hasil pemantauan, memang sebagian besar sudah pada tutup sementara, tetapi ada juga mall yang masih buka seperti Metro Indah Mall (MIM) di jalan Soekarno Hatta Bandung.

“ Metro Indah Mall (MIM) ini termasuk “Mall Bandel”, sudah diperingatkan oleh Pemkot Bandung agar menutup sementara tetapi tetap buka. Untuk itu, kita minta agar Pemkot Bandung bertindak tegas terhadap MIM dan Mall lainnya yang membandel. Lakukan tutup paksa, dan jatuhkan sanksi, bila perlu ijin usahanya”.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH,MH terkait masih ditemukan beberapa mall di Bandung yang masih buka, saat dihubungi faktabandungraya.com, di gedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro no 27 Bandung, Jum’at (17/4-2020).

‘Jujur saja, saya geram terhadap para manajemen mall dan pemilik/penyewa toko di mall yang masih tetap membandel membuka toko ditengah maraknya wabah pandemi covid-19, ujar politisi Partai Demokrat yang juga berlatar belakang pengusaha ini.

Dikatakan, sudah jelas dalam surat edaran wali kota Bandung, bahwa dihimbau kepada seluruh manajemen dan pemilik toko untuk menutup sementara tokonya selama masih terjadi wabah pandemi covid-19. Namun nyatanya masih ada saja yang nekad membuka tokonya untuk berjualan. Seperti yang terjadi di Metro Indah Mall (MIM), ditemukan sejumlah toko pakaian dan beberapa jualan jenis keperluan lain tetap nekad buka.

“ Saya selaku anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan kota Bandung tentunya mendukung sikap tegas Pemkot Bandung dan bagi pihak pengelola MIM harus diberikan sanksi tegas, bila perlu cabut izin usahanya, tegasnya.

Kadisdagin  Bandung Elly Wasliah bersama Tim Gugus
 Tugas Penanganan Covid-19 Sidak MIM 
Sementara itu, sejalan dengan pandangan Sugianto Nangolah, dan laporan masyarakat bahwa Metro Indah Mall masih tetap buka. Maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Kepolisian, dan TNI dan Tim Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung langsung turun mendatangi lokasi Metro Indah Mall (MIM) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Dan hasilnya memang ditemukan sejumlah toko masih tetap buka, berjualan.


Sesampai di MIM, rombongan Petugas Pemkot Bandung dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan maupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota," tegasnya.

Hal senada juga diucapkan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.

"Kita sudah ada imbauan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly .

Elly mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen. "Surat Edaran Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," tegasnya.

Lebih lanjut Elly mengatakan, dalam Surat Edaran Wali Kota, yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.

Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mall bahwa Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mall, bila masih tetap membandel. Tandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update