Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Imbas Covid-19, Dewan Pers Himbau Pekerja Media Perlu Dibantu

Kamis, 23 April 2020 | 12:44 WIB Last Updated 2020-04-23T05:46:01Z
Klik
Surat Edaran Dewan Pers
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Indonesia tengah berjuang untuk menanggulangi pandemi covid-19, yang sampai kini masih masif penyebarannya. Dampak penyebaran virus covid-19 telah mengakibatkan krisis ekonomi dan sosial yang serius. Termasuk juga berimbas ke industri media massa nasional.

Untuk itu, Dewan Pers dalam Surat Edaran Nomor : 01/SE-DP/IV/2020 tentang Perlunya Insiatif Perusahaan Pers dan Asosiasi Media Membantu Pekerja Media Yang Terdampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi COVID19 Untuk Memperoleh Jaring Pengaman Sosial (JPS) tertanggal 22 April 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.

Tandatanda pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media menjadi semakin nyata ketika industri media massa nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis, sebagaimana juga terjadi pada sektor lain secara bersamaan.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, Dewan Pers menganggap penting dan mendesak upaya untuk membantu para wartawan dan pekerja pada sektor media lainnya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19.

Para karyawan perusahaan media yang terkena PHK, pemotongan gaji atau yang tidak dapat menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga berpengaruh terhadap pendapatan, serta para wartawan lepas yang tidak dapat berkarya dan memperoleh penghasilan dari karyanya tersebut akibat krisis yang terjadi, harus mendapatkan perhatian secara serius.

Sebagaimana warga negara lain, mereka berhak mendapatkan bantuan dari negara baik dalam bentuk Kartu Pra Kerja maupun bentuk Jaring Pengaman Sosial yang lain, tegas Dewan Pers.

Dalam surat edaran ini, Dewan Pers ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dewan pers mengimbau agar perusahaan pers turut membantu para karyawan yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

2. Dewan pers mengimbau agar asosiasi wartawan/jurnalis turut membantu para anggotanya yang terdampak krisis akibat pandemi covid 19 dengan kategori sebagaimana dijelaskan di atas untuk memperoleh bantuan Jaring Pengaman Sosial.

3. Bantuan yang dimaksud dapat berupa: pendataan, sosialisasi jenis-jenis program Jaring Pengaman Sosial, penjelasan syarat-syarat penerima bantuan, pendampingan pendaftaran, pengordinasian dengan instansi terkait.

4. Dewan Pers mengimbau agar perusahaan pers dan asosiasi wartawan/jurnalis untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait dengan permasalahan di atas.

5. Dewan Pers akan membantu berkoordinasi dengan kementerian terkait jika muncul masalah-masalah prinsipil dalam upaya penyelenggaraan Jaring Pengaman Sosial untuk pekerja media sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Demikian edaran ini, semoga dapat menjadi pengetahuan dan kesadaran bersama. Semoga dengan kedisiplinan, sikap bertanggung-jawab, kerja-sama dan semangat gotong-royong dari semua unsur bangsa, Indonesia akan segera berhasil mengatasi keadaan dan keluar dari situasi krisis. (*/red).
×
Berita Terbaru Update