Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bandung akan mendapat teguran, serta tercatat di Kepolisian. Dan berdampak pada pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I.K., yang bertugas sebagai Pengendali Ring 3 di wilayah hukum Polsek Cidadap saat ditemui di pelaksanaan PSBB hari pertama, di Terminal Ledang Bandung, Rabu, (22/4/2020).
"Jajaran Polsek Cidadap pada Rabu 22 April 2020 di Terminal Ledeng atau Ring 3 yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten lain melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, di mana aturan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak boleh berboncengan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB," jelasnya.
"Sedangkan kendaraan roda empat jenis sedan bisa dua penumpang, namun jaraknya tidak boleh bersebelahan, dan untuk angkutan umum berkapasitas 10 orang, diharuskan berisi lima orang atau 50 persen dari muatannya, dan penumpang harus menjaga jarak," terang Kapolsek.
Hari pertama PSBB di wilayah hukum Polsek Cidadap, lanjut Septa Firmansyah, pihaknya telah melakukan 300 lebih teguran kepada penumpang kendaraan roda dua sekaligus memberikan sosialisasi.
"Untuk 14 hari pertama hanya teguran yang dilakukan untuk menggugah hati masyarakat bagaimana bahayanya Covid-19, dan nantinya teguran akan tercatat di Kepolisian dan akan kami rekomendasikan saat pelanggar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," tuturnya mengingatkan.
"Kami juga sebelumnya sudah memberikan himbauan di media sosial, media online, televisi dan radio, dan hari ini kita action ke lapangan," ujarnya.
"Kita melakukan kegiatan ini selama 14 hari, dimulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam," imbuhnya.
Selama 14 hari pelaksanaan PSBB, Polsek Cidadap bergabung dengan Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP. "Kita semua bergabung untuk menekan angka Covid-19, dan semoga di 14 hari pertama kita berhasil," harapnya. (Cuy/jbn)
Hal ini diungkapkan Kapolsek Cidadap AKP Septa Firmansyah, S.H., S.I.K., yang bertugas sebagai Pengendali Ring 3 di wilayah hukum Polsek Cidadap saat ditemui di pelaksanaan PSBB hari pertama, di Terminal Ledang Bandung, Rabu, (22/4/2020).
"Jajaran Polsek Cidadap pada Rabu 22 April 2020 di Terminal Ledeng atau Ring 3 yaitu yang berbatasan dengan Kabupaten lain melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat, di mana aturan roda dua saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak boleh berboncengan sesuai Peraturan Wali Kota Bandung nomor 14 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB," jelasnya.
"Sedangkan kendaraan roda empat jenis sedan bisa dua penumpang, namun jaraknya tidak boleh bersebelahan, dan untuk angkutan umum berkapasitas 10 orang, diharuskan berisi lima orang atau 50 persen dari muatannya, dan penumpang harus menjaga jarak," terang Kapolsek.
Hari pertama PSBB di wilayah hukum Polsek Cidadap, lanjut Septa Firmansyah, pihaknya telah melakukan 300 lebih teguran kepada penumpang kendaraan roda dua sekaligus memberikan sosialisasi.
"Untuk 14 hari pertama hanya teguran yang dilakukan untuk menggugah hati masyarakat bagaimana bahayanya Covid-19, dan nantinya teguran akan tercatat di Kepolisian dan akan kami rekomendasikan saat pelanggar membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang biasa digunakan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," tuturnya mengingatkan.
"Kami juga sebelumnya sudah memberikan himbauan di media sosial, media online, televisi dan radio, dan hari ini kita action ke lapangan," ujarnya.
"Kita melakukan kegiatan ini selama 14 hari, dimulai pukul 6 pagi hingga pukul 8 malam," imbuhnya.
Selama 14 hari pelaksanaan PSBB, Polsek Cidadap bergabung dengan Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, TNI dan Satpol PP. "Kita semua bergabung untuk menekan angka Covid-19, dan semoga di 14 hari pertama kita berhasil," harapnya. (Cuy/jbn)