Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Jawa Barat akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai Hari Rabu, 15 April 2020. Hal itu diungkapkan Gubernur Ridwan Kamil saat menggelar keterangan kepada media melalui konferensi melalui video, Minggu sore (12/4/2020).
Dijelaskan Emil, biasa disapa, PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan diberlakukan di 5 wilayah di Jawa Barat, diantaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Selain tingkat Kabupaten dan Kota, Emil juga meminta semua instrumen bergerak, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan maupun Kecamatan.
"Kita akan buat dapur dapur umum di tiap Kelurahan, melalui Karang Taruna dan ibu ibu PKK," ujarnya.
Dirinya berharap, selama pelaksanaan PSBB warga patuh dan mentaatinya. "Kuncinya ketaatan dari warga, sambil melakukan tes masif (rapid test) agar peta sebaran bisa ditemukan, insallah kita bisa hidup normal kembali," ungkapnya.
Setelah PSBB diberlakukan, bagi warga yang tidak taat dan melanggar aturan dapat diberikan sanksi. "Minggu pertama mungkin dengan teguran dan ancaman lisan. Untuk sanksi, secara teknis saya memberikan diskresi kepada kepala daerah tingkat 2 (Bupati dan Wali Kota), untuk menentukan pasal pasal sanksi nya," jelasnya.
Untuk menjaga dan menjamin ekonomi warga, pihaknya telah menyiapkan 2 tahap strategi ekonomi.
"Strategi ekonomi 2 lapis, pertama 3,2 triliun selama 4 bulan dalam bentuk tunai dan pangan. Setelah mengetahui peta sebaran yang jelas, jika akhir bulan juni kasusnya turun. Strategi ekonomi tahap 2, dengan anggaran 13 triliun, dialokasikan melalui padat karya," terangnya. (Cuy)
Dijelaskan Emil, biasa disapa, PSBB dilaksanakan selama 14 hari dan diberlakukan di 5 wilayah di Jawa Barat, diantaranya Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Selain tingkat Kabupaten dan Kota, Emil juga meminta semua instrumen bergerak, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Kelurahan maupun Kecamatan.
"Kita akan buat dapur dapur umum di tiap Kelurahan, melalui Karang Taruna dan ibu ibu PKK," ujarnya.
Dirinya berharap, selama pelaksanaan PSBB warga patuh dan mentaatinya. "Kuncinya ketaatan dari warga, sambil melakukan tes masif (rapid test) agar peta sebaran bisa ditemukan, insallah kita bisa hidup normal kembali," ungkapnya.
Setelah PSBB diberlakukan, bagi warga yang tidak taat dan melanggar aturan dapat diberikan sanksi. "Minggu pertama mungkin dengan teguran dan ancaman lisan. Untuk sanksi, secara teknis saya memberikan diskresi kepada kepala daerah tingkat 2 (Bupati dan Wali Kota), untuk menentukan pasal pasal sanksi nya," jelasnya.
Untuk menjaga dan menjamin ekonomi warga, pihaknya telah menyiapkan 2 tahap strategi ekonomi.
"Strategi ekonomi 2 lapis, pertama 3,2 triliun selama 4 bulan dalam bentuk tunai dan pangan. Setelah mengetahui peta sebaran yang jelas, jika akhir bulan juni kasusnya turun. Strategi ekonomi tahap 2, dengan anggaran 13 triliun, dialokasikan melalui padat karya," terangnya. (Cuy)