Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung resmi melarang sepeda
motor membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu
seiring dengan keluarnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.. 16 Tahun 2020
tentang perubahan Perwal no 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota
Bandung.
"Kita sudah ada aturannya di Perwal dengan
mengedepankan prinsip Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan. Jadi kalau
pun itu satu alamat itu tetap tidak bisa," ujar Wali Kota Bandung, Oded M
Danial saat usai Rakor Ketupat Lodaya 2020 di Polrestabes Bandung, Kamis
(23/4/2020).
Oded menegaskan, berboncengan pada masa pandemi ini sama
halnya tidak menerapkan physical distancing. Jika ini dibiarkan maka akan
timbul penyebaran.
"Kita harus bersabar. Di masa pandemi ini harus
menerapkan imbau pemerintah. Jaga kesehatan dan lingkungan untuk selalu hidup
bersih dan sehat," katanya.
Selain itu, Oded juga mengingatkan tentang larangan mudik.
Warga Kota Bandung harus memahami kondisi ini dengan berdiam diri rumahnya
masing-masing.
"Tidak boleh ada yang mudik, urang caricing di Bandung.
Kita perangi Covid-19 dengan berdiam diri di masing-masing wilayah,"
imbuhnya. (hms/red).