Klik
H. Sugianto Nangolah, SH, MH Wakil KEtua Komisi III DPRD Jabar |
“ Ya, sudah seharusnya para manajemen mall dan pemilik/ penyewa toko di mall untuk menutup tokonya, ditengah pandemi covid-19. Hal ini demi memutus mata rantai covid-19 di kota Bandung ini”, ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah SH, MH saat dihubungi terkait masih adanya sejumlah pertokoan / mall di kota Bandung masih nekat buka untuk berjualan. Jum’at (17/4-2020).
Dikatakan, sudah jelas dalam surat edaran wali kota Bandung, bahwa dihimbau kepada seluruh manajemen dan pemilik toko untuk menutup sementara tokonya selama masih terjadi wabah pandemi covid-19. Namun nyatanya masih ada saja yang nekad membuka tokonya untuk berjualan. Seperti yang terjadi di Metro Indah Mall (MIM), ditemukan sejumlah toko pakaian dan beberapa jualan jenis keperluan lain tetap nekad buka.
“ Saya selaku anggota DPRD Jabar dari daerah pemilihan kota Bandung tentunya mendukung sikap tegas Pemkot Bandung dan bagi pihak pengelola MIM harus diberikan sanksi tegas, bila perlu cabut izin usahanya, tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, sejalan dengan pandangan Sugianto Nangolah, dan laporan masyarakat bahwa Metro Indah Mall masih tetap buka. Maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Kepolisian, dan TNI dan Tim Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung langsung turun mendatangi lokasi Metro Indah Mall (MIM) yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Bandung. Dan hasilnya memang ditemukan sejumlah toko masih tetap buka, berjualan.
Sesampai di MIM, rombongan Petugas Pemkot Bandung dan Percepatan Penanganan Covid-19 kota Bandung,
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan maupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar Surat Edaran Wali Kota," tegasnya.
Satpol PP, Disdagin, Kepolisian, TNI dan Tim Percepatan Penanganan Covid-19 datangi MIM |
Hal senada juga diucapkan Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah yang ikut dalam penertiban tersebut mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.
"Kita sudah ada imbauan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait Pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi," kata Elly .
Elly mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan manajemen. "Surat Edaran Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM," ungkapnya.
"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," tegasnya.
Satpol PP, Disdagin, Kepolisian, TNI dan
Tim Percepatan Penanganan Covid-19 datangi MIM
|
Lebih lanjut Elly mengatakan, dalam Surat Edaran Wali Kota, yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji boleh buka, tetapi tidak boleh makan di tempat, hanya untuk dibawa pulang.
Apabila ada mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi, pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mall bahwa Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mall, bila masih tetap membandel. Tandasnya. (hms/sein).