Klik
H.Daud Achmad, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar |
Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19.
Rahmat menyatakan, umat Islam dapat menggelar salat Idulfitri berjamaah di masjid atau tempat terbuka apabila berada di kawasan yang tren kasus COVID-19 melandai dan menerapkan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idulfitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," kata Rahmat dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5/20).
Sedangkan, umat Islam yang berada di zona merah COVID-19 atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri. Adapun syarat salat Idulfitri berjamaah di rumah, kata Rahmat, minimal 4 orang.
“Jadi salat Idulfitri itu tidak dilarang, hanya ada syarat untuk wilayah tertentu. Mudah-mudahan 9 hari lagi kedepan kondisi COVID-19 menurun. Terkendali dan tidaknya tetap diserahkan kepada para ahli. Tadi disebutkan menunggu kajian,” ucap Rahmat.
“Kalau kurang dari empat munfarid saja, kalau munfarid di rumah, tidak harus ada khotbah tidak harus dikeraskan bacaan salatnya,” imbuhnya.
Soal dengan tata cara takbir, Rahmat menuturkan, di tengah pandemi COVID-19, takbir dapat dikumandangkan pengurus masjid. Sementara masyarakat, dapat mengumandangkan takbir di rumah, dan tidak perlu berkerumun atau keluar rumah.
“Kami dari MUI berharap pemerintah segera melakukan kajian dan mengumumkan wilayah mana saja yang terkendali, sehingga masyarakat tenang dan tidak kebingungan untuk mengetahui boleh atau tidaknya malaksanakan salat Idulfitri di lapang, masjid,” katanya.
Update COVID-19
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyatakan, perpanjangan maupun pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi tergantung hasil kajian komprehensif tim ahli, mulai dari aspek kesehatan, sosial, sampai ekonomi.
“Kemudian mengenai adanya statement yang membolehkan mudik lokal di Jabodetabek, bagi Jawa Barat sebagai bagian dari Pemerintah Pusat, kalau ini kebijakan dari pusat, kita akan mengikuti,” kata Daud.
Daud melaporkan, jumlah pasien positif COVID-19 yang sembuh di Jabar terus bertambah dari waktu ke waktu. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Kamis (14/5/20) pukul 18:30 WIB, 242 pasien COVID-19 sudah dinyatakan sembuh.
“Angka kesembuhan ini berkat kerja keras para frontliner di rumah sakit para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya. Semoga dengan angka kesembuhan yang meningkat ini jadi semangat bagi mereka yang masih dirawat di rumah sakit dan bagi yang sehat kalau covid-19 bisa dilawan," ucapnya.
Sementara jumlah pasien positif COVID-19 yakni 1.565 orang, dan 99 meninggal dunia. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 7.143, selesai pengawasan 4.627 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 2.156 orang. Untuk ODP sebanyak 44.814 orang, selesai pemantauan sebanyak 37.856 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 6.958 orang. (hms/red)