Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daddy : Raperda PMI Akan Atur Perlindungan Keluarga Pekerja Migran dan ABK

Selasa, 23 Juni 2020 | 21:44 WIB Last Updated 2020-06-24T06:43:17Z
Klik
Drs. H. Daddy Rohanady  
Anggota Komisi VI DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota Pansus VI DPRD Jawa Barat, H. Daddy Rohanady mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar, akan mengatur juga tentang perlindungan keluarga pekerja migran, yaitu kesehatan dan Pendidikan anak pekerja migran.

Kita sering mendengar istilah Pekerja Migran adalah Pahlawan Devisa bagi negara, namun, tidak sedikit kelaurga pekerja migran terutamanya anak-anaknya, kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah, seperti hak pendidikan. Untuk itu, Pansus VI akan mengakomudir dan memasukan hak pendidikan anak dan kewajiban pemerintah daerah memberikan pendidikan gratis pada salah satu pasal.

“ Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada anak keluarga pekerja migran dengan memberikan kompensasi biaya pendidikan untuk anak-anak PMI yaitu membebaskan/ menggratiskan biaya pendidikan, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA”, ujar Daro – H.Daddy Rohanady—kepada faktabandungraya.com, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (23/6-2020).

Dikatakan Daro, sejak tahun 2017 lalu, untuk jenjang pendidikan SLTA (SMA, SMK dan SLB) sudah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. Untuk itu, dalam Raperda PMI ini perlu diatur, agar pemerintah provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi pembebasan pendidikan anak pekerja migran. Sedangkan untuk anak pekerja migran pada jenjang SD dan SMP, hal itu akan dikoordinasikan dengan pemerintah kota/kabupaten.

Selain perlindungan keluarga pekerja migran Indonesia, kata Daddy, dalam Raperda PMI juga mengatur mengenai pembekalan soal hukum, keterampilan, dan pengetahuan penunjang lainnya di negara tujuan rantau, termasuk proteksi agar calon pekerja migran ini tidak terjerat calo nakal yang malah menyengsarakan di kemudian hari.

Dalam Raperda PMI ini juga akan diatur mengenai pemberdayaan bagi pekerja migran yang selesai masa kontraknya di negara tujuan rantau agar tidak menganggur.

Lebih lanjut Daro, Dalam Raperda PMI ini juga akan mengatur dan melindungi Pekerja Migran Indonesia dengan profesi ABK. Keberadaan ABK akan didata untuk diberikan pembinaan. Untuk itu, harus ada sinkronisasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Desa akan dilibatkan untuk pendataan ABK dan Non ABK.

Dengan demikian kehadiran Perda PMI nanti diharapkan dapat membuat Pekerja Migran Indonesia asal Jabar akan lebih tertata, terdata, terproteksi, dan terorganisir.

“Jangan sampai ada ABK tereksploitasi bertahun-tahun tanpa ada perlindungan dari negara, belum lagi mereka harus meninggalkan keluarga di kampung. Nantinya, perda ini memerintahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar melakukan kolaborasi. Setelah raperda ini disahkan agar dibuat turunan perda-nya,” kata polotisi Gerindra Jabar ini.

Provinsi Jawa Barat berada diurutan ke tiga secara nasional terbanyak setelah Jateng dan Jatim sebagai penyumbang tenaga pekerja migran. Sedangkan daerah terbanyak yang mengirimkan PMI berasal dari Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Cirebon, tandasnya. (adikaraya parlemen/ husein)

×
Berita Terbaru Update