Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sidang paripurna DPRD Jawa Barat dengan agenda nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di gedung DPRD Jabar Jl Diponegoro 27 Bandung, Selasa(14/7/2020).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, merupakan amanat UU tentang Pemerintah Daerah daerah tahun 2019 Nomor 23 dalam peran fungi pengawasan .
Dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan enam komponen. Terdiri dari, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan, laporan keuangan.
Dikatakan,komponen pertama dalam laporan keuangan ini adalah laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah realisasi APBD tahun 2019.
Sesuai dengan struktur APBD itu terdiri dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan.
Komponen kedua adalah laporan keuangan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar 3,06 triliun lebih.
Komponen ketiga, Gubernur menjelaskan, dalam laporan keuangan ini adalah neraca pemerintah daerah provinsi Jawa Barat per tanggal 31 Desember 2019.
Komponen dalam laporan keuangan adalah laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, jelasnya.
Keempat adalah komponen dari laporan keuangan tersebut adalah laporan arus kas yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sumber penggunaan perubahan kas dan setara kas serta saldo kas selama tahun anggaran 2019.
Sedangkan kelima, dia menyebut dalam laporan keuangan adalah laporan perubahan ekuitas yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang ditunjukkan dengan kenaikan atau penurunan ekuitas dibandingkan tahun sebelumnya.
Komponen terakhir dari laporan keuangan ini adalah catatan atas laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk penjelasan secara runtut dan terstruktur dalam rangka pengungkapan yang memadai baik dalam laporan realisasi APBD. (sein).
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019, merupakan amanat UU tentang Pemerintah Daerah daerah tahun 2019 Nomor 23 dalam peran fungi pengawasan .
Dalam Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat tersebut, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan enam komponen. Terdiri dari, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan, laporan keuangan.
Dikatakan,komponen pertama dalam laporan keuangan ini adalah laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah realisasi APBD tahun 2019.
Sesuai dengan struktur APBD itu terdiri dari pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan.
Komponen kedua adalah laporan keuangan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar 3,06 triliun lebih.
Komponen ketiga, Gubernur menjelaskan, dalam laporan keuangan ini adalah neraca pemerintah daerah provinsi Jawa Barat per tanggal 31 Desember 2019.
Komponen dalam laporan keuangan adalah laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019, jelasnya.
Keempat adalah komponen dari laporan keuangan tersebut adalah laporan arus kas yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sumber penggunaan perubahan kas dan setara kas serta saldo kas selama tahun anggaran 2019.
Sedangkan kelima, dia menyebut dalam laporan keuangan adalah laporan perubahan ekuitas yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang ditunjukkan dengan kenaikan atau penurunan ekuitas dibandingkan tahun sebelumnya.
Komponen terakhir dari laporan keuangan ini adalah catatan atas laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk penjelasan secara runtut dan terstruktur dalam rangka pengungkapan yang memadai baik dalam laporan realisasi APBD. (sein).