Klik
H.Mirza Agam Gumay, SMHk Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar |
Penundaan lanjutan pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar karena bersamaan waktunya dengan jadwal kegiatan Reses III Tahun Sidang 2019/2020 yang dilaksanakan dari tanggal 1 sampai 10 Juli 2020. Dan dilanjutkan dengan agenda pembahasan nota nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jabar TA 2019.
Menurut Wakil Ketua pansus VI H.Mirza Agam Gumay, SMHk, penundaan tersebut karena jadwalnya bersamaan dengan kegiatan Reses III dan Pembahasan noto pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jabar TA 2019. Nanti akan, dilanjutkan kembali.
Demikian dikatakan, Agam – sapaan—Mirza Agam Gumay saat ditemui media online : faktabandungraya.com di ruang kerja anggota Fraksi Gerindra-Persatuan, Senin (20/7-2020).
Dikatakan, sebenarnya kita ( Pansus VI DPRD Jabar) ingin secepatnya menyelesaikan pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Migran asal Jabar. Namun, berhubung, ada agenda sehingga konsentrasi anggota Pansus VI terbagi. Sehingga disepakati untuk menunda pembahasan lanjutan raperda.
“Penundaan pembahasan Raperda bukan hanya dilakukan oleh Pansus VI saja tetapi juga oleh Pansus IV, V, VII dan VIII”, ujarnya.
Adapun terkait, perkembangan pembahasan Raperda Pekerja Migran asal Jabar, Pansus sudah mengumpulkan sejumlah masukan dan saran dari berbagai stakeholder, dari akademisi dan tokoh masyarakat.
Agam mengatakan, Pembahasan dan penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migan Jabar. Hal ini penting, untuk mengurangi permasalahan klasik yang sering menimpa pekerja migran.
Beberapa permasalahan yang sering menimpa PMI, diantaranya akibat adanya keterbatasan wawasan dan ketrampilan, penempatan ilegal, hingga praktik percaloan yang masih marak menimpa calon PMI. Demikian dikatakan, ujarnya.
“Raperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan perlindungan buruh migran di Jabar, terutamanya perlindungan perempuan pekerja migran dengan tidak hanya melihat atau mementingkan aspek penempatan dan tata niaga dari pada aspek perlindungannya,” ujar Agam-sapaan Mirza Agam Gumay politis Gerindra Dapil 4 Kabupaten Cianjur.
Dikatakannya, Raperda yang disusun oleh Pansus VI ini, merupakan perubahan/ pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Dan juga sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain itu, bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.
Agam juga mengatakan, kehadiran Perda ini bisa lebih meningkatan kompetensi, produktivitas para calon buruh migran dimana para buruh migran kedepan bisa mengisi ruang kerja yang lebih profesional bukan banyak mengisi buruh migran rumah tangga.
“Perlu dicatat, bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisi, maka harus dilakukan penguatan bagi pekerja migran asal Jabar”, ujarnya.
Lebih lanjut Agam mengatakan, Pansus VI DPRD Jabar dalam dalam pembahasan dan penyusunan Raperda Perlindungan Migran asal Jabar ini, dilakukan secara teliti, Pasal per pasal sampai ayat per ayat dangan memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Agar Perda yang dihasilkan menjadi Perda yang monumental dan dapat segera diimplentasi dilapangan, maka Pansus VI telah dan akan melakukan serangkain kegiatan kunjungan kerja. Baik ke instansi pemerintah, stakeholder terkait maupun ke pemangku kepentingan termasuk juga ke masyarakat.
Adapun tujuan dari serangkaian kunker Pansus VI tersebut untuk mencari masukan dan informasi, juga sekaligus menyarap aspirasi, yang selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Pansus VI, untuk disusun dan dimasukan dalam Raperda Perlindungan Migran asal Jabar.
Selain itu, Raperda yang disusun ini juga akan memuat muatan lokal dalam Perlindungan PMI asal Jawa Barat, sehingga dapat menjawab, melindungi dan mensejahterakan para pekerja migran asal Jabar, tandasnya. (Adikarya parlemen/husein).