Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan perwakilan rakyat baik di DPR, maupun di DPRD Jabar. Untuk itu, keberadaan lembaga BK ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, keberadaan Badan Kehormatan di lembaga DPRD untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya Perubahan.
Tugas dan wewenang BK diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pada Pasal 121A UU MD3 No. 2 /2018 disebutkan bahwa keberadaan BK melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap prilaku anggota Dewan demi menjaga marwah nama baik lembaga perwakilan rakyat.
Pada periode 2019-2024, Badan Kehormatan DPRD Jabar sudah menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD Jabar. Yaitu, pertama, kasus Reynaldi (FPG) diduga telah melakukan pelanggaran pemalsuan identitas diri; kedua : kasus Sugianto (FPD): pemukulan terhadap sopir pribadinya; ketiga : kasus Dadang Supriatna (FPG) : surat rekomendasi PPDB; keempat : kasus Rahmad Hidayat Djati (RHD) : kasus sopir pribadinya memukul karyawan hotel di Cianjur.
Dari keempat kasus tersebut, dua kasus merupakan laporan masyarakat yang disampaikan ke BK DPRD Jabar Kasus Reynaldi (FPG) dan Sugianto (FPD), Sedangkan dua kasus lagi, yaitu kasus Dadang Supriatna (FPG) dan kasus Rahmad Hidayat Djati (FPKB) bukan laporan masyarakat tetapi lebih mensikapi viralnya pemberiataan.
“Ya, baru di tahun pertama DPRD Jabar periode 2019-2024, BK DPRD Jabar periode 2019-2024 sudah menangani 4 kasus”, ujar Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SMHk saat ditemui media online : faktabandungraya.com, diruang BK DPRD Jabar, Senin (20/7-2020).
Dikatakan, BK DPRD Jabar sebenarnya sangat berharap, agar kedepan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan semua anggota DPRD Jabar dapat menjaga diri dan memahami peraturan yang diatur dalam Tatib DPRD Jabar, ujarnya.
Agam--- sapaan--- Mirza Agam Gumay juga mengatakan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 121A, BK bertugas: Melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPRD; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPRD.
Dalam UU MD3 No. 2 /2018, disebutkan Inti dari tugas pokok Badan Kehormatan (BK) yaitu : Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
Namun, hal tidak kalah penting juga, bila rekomendasi BK ke pimpinan DPRD ternyata yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Maka Pimpinan DPRD Jabar harus dilakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan, ujar politisi Partai Gerindra yang untuk kali kedua terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar IV ( Kab.Cianjur) ini.
“Alhamdulillah, dari 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti, jangan sampai ada anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, kata mantan pengurus DPP Generasi Muda Kosgoro.
Lebih lanjut Ia mengatakan, keberadaan BK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Jabar, selain berdasarkan UU MD3 juga berdasarkan peraturan tata tertib DPRD, dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.
Selain itu, secara tupoksi, BK ini befungsi untuk mengawasi anggota, tetapi kita juga harus proaktif dengan BK di seluruh Indonesia untuk pengayaan multikultur. “Itulah tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat”, ujar Agam yang berlatang belakang pendidikan Hukum ini. (adikarya parlemen/husein).
Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk, keberadaan Badan Kehormatan di lembaga DPRD untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya Perubahan.
Tugas dan wewenang BK diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pada Pasal 121A UU MD3 No. 2 /2018 disebutkan bahwa keberadaan BK melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap prilaku anggota Dewan demi menjaga marwah nama baik lembaga perwakilan rakyat.
Pada periode 2019-2024, Badan Kehormatan DPRD Jabar sudah menangani dan menyelesaikan kasus prilaku yang dilakukan oleh 4 anggota DPRD Jabar. Yaitu, pertama, kasus Reynaldi (FPG) diduga telah melakukan pelanggaran pemalsuan identitas diri; kedua : kasus Sugianto (FPD): pemukulan terhadap sopir pribadinya; ketiga : kasus Dadang Supriatna (FPG) : surat rekomendasi PPDB; keempat : kasus Rahmad Hidayat Djati (RHD) : kasus sopir pribadinya memukul karyawan hotel di Cianjur.
Dari keempat kasus tersebut, dua kasus merupakan laporan masyarakat yang disampaikan ke BK DPRD Jabar Kasus Reynaldi (FPG) dan Sugianto (FPD), Sedangkan dua kasus lagi, yaitu kasus Dadang Supriatna (FPG) dan kasus Rahmad Hidayat Djati (FPKB) bukan laporan masyarakat tetapi lebih mensikapi viralnya pemberiataan.
“Ya, baru di tahun pertama DPRD Jabar periode 2019-2024, BK DPRD Jabar periode 2019-2024 sudah menangani 4 kasus”, ujar Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SMHk saat ditemui media online : faktabandungraya.com, diruang BK DPRD Jabar, Senin (20/7-2020).
Dikatakan, BK DPRD Jabar sebenarnya sangat berharap, agar kedepan kasus serupa tidak terjadi lagi, dan semua anggota DPRD Jabar dapat menjaga diri dan memahami peraturan yang diatur dalam Tatib DPRD Jabar, ujarnya.
Agam--- sapaan--- Mirza Agam Gumay juga mengatakan, dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 121A, BK bertugas: Melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPRD; Melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPRD yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPRD.
Dalam UU MD3 No. 2 /2018, disebutkan Inti dari tugas pokok Badan Kehormatan (BK) yaitu : Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD; Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ; Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPRD.
Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
Namun, hal tidak kalah penting juga, bila rekomendasi BK ke pimpinan DPRD ternyata yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Maka Pimpinan DPRD Jabar harus dilakukan rehabilitasi nama baik yang bersangkutan, ujar politisi Partai Gerindra yang untuk kali kedua terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jabar IV ( Kab.Cianjur) ini.
“Alhamdulillah, dari 120 anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti, jangan sampai ada anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, kata mantan pengurus DPP Generasi Muda Kosgoro.
Lebih lanjut Ia mengatakan, keberadaan BK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Jabar, selain berdasarkan UU MD3 juga berdasarkan peraturan tata tertib DPRD, dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Jabar, meliputi : memanggil Pimpinan dan anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain dan Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD Jabar.
Selain itu, secara tupoksi, BK ini befungsi untuk mengawasi anggota, tetapi kita juga harus proaktif dengan BK di seluruh Indonesia untuk pengayaan multikultur. “Itulah tugas dan kewenangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat”, ujar Agam yang berlatang belakang pendidikan Hukum ini. (adikarya parlemen/husein).