Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Dansektor VII Satgas Citarum Harum Kolonel Kav Purwadi mendampingi Tim Gakkum KLHK Pusat bersama DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bandung, melakukan penandatanganan berita acara hasil pengecekan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan PT. Karya Hidup Sejahtera (KHJ), Selasa malam (19/8/2020).
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Moch Toha, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dilakukan pengecekan perizinan administrasi Perusahaan dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dilakukan pada hari kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Dijelaskan I Made Suartama ketua tim Gakkum KLHK Pusat, kepada awak media,” Hari ini kami hanya merekomendasikan hasil pengamatan kami, terhadap perusahaan Karya Hidup Sejahtera yang di lakukan seminggu ke belakang, dan nanti kebijakannya semua dari sana pusat pengawasan terkait dengan kegiatan kita yang sudah di laporkan," jelasnya.
Ada dua perusahaan yang paling urgent yang kami awasi, dimana permasalahan yang paling urgen semuanya adalah masalah perijinan, kami berpesan kepada teman – teman yang ada di Dinas lingkungan hidup kabupaten Bandung, untuk menyesuaikan Segera perizinannya, Karena Perusahaan KHJ, perizinannya sudah cukup lama tidak berlaku, sampai 2 tahun," jelasnya.
Namun, lanjutnya, untuk mengetahui permasalahannya, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
"Sekali lagi kami tegaskan yang paling urgen yang kami temukan di lapangan, terkait perizinan yang sudah kadaluwarsa, tapi masih tetap berjalan. Dan tentunya hasil pertemuan yang direkomendasikan atau tindakan apa yang diambil di dalam pelaksanaan kegiatan hasil sidak ini, dan temuan-temuan tersebut itu, nantinya melanggar pasal-pasal berapa yang ada di undang-undang lingkungan, nanti Dirjen Gakkum yang memiliki kewenangan di situ,” tegasnya.
Ditegaskannya juga, untuk memberikan sanksinya, nanti sanksi apakah yang harus diberikan, apakah sangsi teguran tertulis atau sangsi lainnya yang meringankan atau memberatkan sesuai dengan kesalahannya.
Ketika disinggung, apa peran pemerintah dalam menyikapi masalah ini, I Made menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memvonis, semua kebijakan ada di pusat.
"Yang menjadi permasalahan yang dikatakan tadi, yakni perizinan lingkungan kenapa sampai ngendap dua tahun, ada apa ini semuanya, DLH Kabupaten Bandung,” ujar I Made.
Satu hal lagi, katanya, mungkin perusahaan di kabupaten Bandung terlalu banyak, namun personil di DLH Kabupaten Bandung terbatas.
"Jadi (Dinas) Lingkungan Hidup Kabupaten tidak bisa menjangkau seluruhnya, terkait tidak berlaku perizinannya, seharusnya jangan hanya diam saja, seharusnya DLH Kabupaten, melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah, dimana saat ini kita berkolaborasi dengan Satgas Citarum Harum, untuk mengembalikan Das Citarum seperti tempo dulu," harapnya.
Pada kesempatan yang sama Benyamin manager Perusahaan KHJ, ketika di minta tanggapan terkait kedatangan tim Gakkum KLHK Pusat dan Dansektor VII, menyebutkan bahwa kedatangan tim Gakkum pihak perusahaan akan menindaklanjuti dan dapat mengambil hikmahnya.
"Keatangan tim Gakkum dan DLH Provinsi dan Satgas Citarum Harum, tentunya diambil hikmahnya, karena kita menyadari ada kekurangan dan kelebihan, mudah-mudahan ini menjadi momentum yang baik bagi kami, untuk lebih meningkatkan lagi rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan perizinan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kolonel Kav Purwadi mengatakan bahwa kemarin–kemarin beberapa perusahaan banyak mengeluh terkait perizinan ke pihak DLH Kabupaten Bandung, maka hal ini perlu segera disikapi untuk ditindaklanjuti, agar temuan – temuan di lapangan bisa segera di selesaikan dan rekomendasikan dengan baik.
"Tentunya juga kami akan bantu untuk penyelesaiannya,” pungkas Dansektor VII. (abm/cuy)
Perusahaan yang berlokasi di Jalan Moch Toha, Kelurahan Pasawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, dilakukan pengecekan perizinan administrasi Perusahaan dan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dilakukan pada hari kamis 13 Agustus 2020 lalu.
Dijelaskan I Made Suartama ketua tim Gakkum KLHK Pusat, kepada awak media,” Hari ini kami hanya merekomendasikan hasil pengamatan kami, terhadap perusahaan Karya Hidup Sejahtera yang di lakukan seminggu ke belakang, dan nanti kebijakannya semua dari sana pusat pengawasan terkait dengan kegiatan kita yang sudah di laporkan," jelasnya.
Ada dua perusahaan yang paling urgent yang kami awasi, dimana permasalahan yang paling urgen semuanya adalah masalah perijinan, kami berpesan kepada teman – teman yang ada di Dinas lingkungan hidup kabupaten Bandung, untuk menyesuaikan Segera perizinannya, Karena Perusahaan KHJ, perizinannya sudah cukup lama tidak berlaku, sampai 2 tahun," jelasnya.
Namun, lanjutnya, untuk mengetahui permasalahannya, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
"Sekali lagi kami tegaskan yang paling urgen yang kami temukan di lapangan, terkait perizinan yang sudah kadaluwarsa, tapi masih tetap berjalan. Dan tentunya hasil pertemuan yang direkomendasikan atau tindakan apa yang diambil di dalam pelaksanaan kegiatan hasil sidak ini, dan temuan-temuan tersebut itu, nantinya melanggar pasal-pasal berapa yang ada di undang-undang lingkungan, nanti Dirjen Gakkum yang memiliki kewenangan di situ,” tegasnya.
Ditegaskannya juga, untuk memberikan sanksinya, nanti sanksi apakah yang harus diberikan, apakah sangsi teguran tertulis atau sangsi lainnya yang meringankan atau memberatkan sesuai dengan kesalahannya.
Ketika disinggung, apa peran pemerintah dalam menyikapi masalah ini, I Made menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung memvonis, semua kebijakan ada di pusat.
"Yang menjadi permasalahan yang dikatakan tadi, yakni perizinan lingkungan kenapa sampai ngendap dua tahun, ada apa ini semuanya, DLH Kabupaten Bandung,” ujar I Made.
Satu hal lagi, katanya, mungkin perusahaan di kabupaten Bandung terlalu banyak, namun personil di DLH Kabupaten Bandung terbatas.
"Jadi (Dinas) Lingkungan Hidup Kabupaten tidak bisa menjangkau seluruhnya, terkait tidak berlaku perizinannya, seharusnya jangan hanya diam saja, seharusnya DLH Kabupaten, melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah, dimana saat ini kita berkolaborasi dengan Satgas Citarum Harum, untuk mengembalikan Das Citarum seperti tempo dulu," harapnya.
Pada kesempatan yang sama Benyamin manager Perusahaan KHJ, ketika di minta tanggapan terkait kedatangan tim Gakkum KLHK Pusat dan Dansektor VII, menyebutkan bahwa kedatangan tim Gakkum pihak perusahaan akan menindaklanjuti dan dapat mengambil hikmahnya.
"Keatangan tim Gakkum dan DLH Provinsi dan Satgas Citarum Harum, tentunya diambil hikmahnya, karena kita menyadari ada kekurangan dan kelebihan, mudah-mudahan ini menjadi momentum yang baik bagi kami, untuk lebih meningkatkan lagi rasa tanggung jawab terhadap lingkungan dan perizinan," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kolonel Kav Purwadi mengatakan bahwa kemarin–kemarin beberapa perusahaan banyak mengeluh terkait perizinan ke pihak DLH Kabupaten Bandung, maka hal ini perlu segera disikapi untuk ditindaklanjuti, agar temuan – temuan di lapangan bisa segera di selesaikan dan rekomendasikan dengan baik.
"Tentunya juga kami akan bantu untuk penyelesaiannya,” pungkas Dansektor VII. (abm/cuy)