Klik
JAKARTA, faktabandungraya.com,--- Menyikapi kondisi dan potret yang dialami para pekerja migran Indonesia, baik di negeri sendiri maupun di negeri orang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan rekomendasi yang ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan dan aparat hukum.
Adapun rekomendasi yang disampaikan sebanyak 5 poin. Ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian dan Lembaga terkait, dan Pemerintah Pusat.
Rekomendasi ini berdasarkan catatan LPSK, bahwa angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan trend kenaikan jumlah korbannya. pada 2015 terdapat 46 permohonan, meningkat menjadi 117 permohonan pada 2017, dan 176 permohonan pada 2019, sedangkan pada Juni di tahun 2020 telah ada 120 permohonan.
Rekomendasi ini juga disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (3/8/2020), bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Dunia 2020. Yang berfokus dalam upaya mengidentifikasi, mendukung, memberi konseling dan mencari keadilan bagi korban perdagangan manusia, dan menentang impunitas para pelakunya.
Berikut 5 poin rekomendasi yang disampaikan LPSK, diantaranya:
1. Meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme pengajuan penetapan pengadilan atas restitusi sebagaimana telah dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah 7/2018.
2. Polri dan Kejaksaan Agung perlu secara terencana dan terukur mengembangkan kapasitas petugasnya dalam penanganan perkara TPPO dan meningkatkan integritas petugas dalam pelaksanaan tugasnya, agar tidak terkesan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum.
3. Kementerian/Lembaga terkait dan Pemda harus rutin melakukan sosialiasi dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO dan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri.
4. Pemerintah agar memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi perlindungan dan pemenuhan hak para saksi dan korban. Mengingat para korban yang mengalami tindak kekerasan dapat mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis yang memerlukan perawatan dalam jangka panjang. Alokasi anggaran juga diperlukan sampai dengan tingkat pemerintah daerah bagi terpenuhinya bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
5. Pemerintah agar menjadikan Laporan TPPO Indonesia yang diterbitkan Pemerintah Amerika Serikat sebagai bahan evaluasi berharga bagi perbaikan dan peningkatan perlindungan korban TPPO di masa mendatang. (rls/cuy)
Adapun rekomendasi yang disampaikan sebanyak 5 poin. Ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Polri dan Kejaksaan Agung, Kementerian dan Lembaga terkait, dan Pemerintah Pusat.
Rekomendasi ini berdasarkan catatan LPSK, bahwa angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan trend kenaikan jumlah korbannya. pada 2015 terdapat 46 permohonan, meningkat menjadi 117 permohonan pada 2017, dan 176 permohonan pada 2019, sedangkan pada Juni di tahun 2020 telah ada 120 permohonan.
Rekomendasi ini juga disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Senin (3/8/2020), bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Dunia 2020. Yang berfokus dalam upaya mengidentifikasi, mendukung, memberi konseling dan mencari keadilan bagi korban perdagangan manusia, dan menentang impunitas para pelakunya.
Berikut 5 poin rekomendasi yang disampaikan LPSK, diantaranya:
1. Meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme pengajuan penetapan pengadilan atas restitusi sebagaimana telah dimandatkan oleh Peraturan Pemerintah 7/2018.
2. Polri dan Kejaksaan Agung perlu secara terencana dan terukur mengembangkan kapasitas petugasnya dalam penanganan perkara TPPO dan meningkatkan integritas petugas dalam pelaksanaan tugasnya, agar tidak terkesan tebang pilih dan pilih kasih dalam penegakan hukum.
3. Kementerian/Lembaga terkait dan Pemda harus rutin melakukan sosialiasi dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO dan meningkatkan peluang kerja di dalam negeri.
4. Pemerintah agar memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi perlindungan dan pemenuhan hak para saksi dan korban. Mengingat para korban yang mengalami tindak kekerasan dapat mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis yang memerlukan perawatan dalam jangka panjang. Alokasi anggaran juga diperlukan sampai dengan tingkat pemerintah daerah bagi terpenuhinya bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.
5. Pemerintah agar menjadikan Laporan TPPO Indonesia yang diterbitkan Pemerintah Amerika Serikat sebagai bahan evaluasi berharga bagi perbaikan dan peningkatan perlindungan korban TPPO di masa mendatang. (rls/cuy)