Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wali Kota Bandung Oded M. Danial menyambut positif dukungan Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah. Kota Bandung termasuk salah satu dari 78 daerah yang memperoleh dukungan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Oded setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Bandung yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Kenegaraan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (26/8-2020).
“Program ini sangat baik bagi Pemkot Bandung terlebih dalam substansi kerja samanya terdapat pendampingan dan pengawasan wajib pajak bersama yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Pemkot Bandung," kata Oded.
Terkait pelaksanaan kerja samanya, Oded mendorong agar perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia pun berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi Pemkot Bandung dalam meningkatkan Peningkatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan setiap daerah khususnya Kota Bandung melalui kerja sama ini dapat betul-betul meningkatkan PAD sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menjelaskan, maksud dan tujuan dari penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut salah satunya yaitu mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan serta penyampaian data Informasi Keuangan Daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
“Dengan adanya program ini jelas akan bersinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Adapun untuk pelaksanaan pendampingan yang diberikan oleh Ditjen Pajak, ia mengaku akan melakukan studi banding ke daerah yang telah melaksanakan program tersebut.
“Jika memungkinkan kita akan melakukan best practice terhadap tujuh daerah percontohan. Dan karena kondisi masih belum normal dari Covid-19 maka salah satu yang memungkinkan untuk dikunjungi yaitu Kota Tangerang Selatan,” tuturnya.
Ia pun meyakini bahwa pertukaran data informasi yang terjalin dengan baik, maka pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah. (dan/red)