BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat
menerima usulan perubahan/ revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari
eksekutif / Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat, di ruang
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Prov.Jabar,
(Senin, 21-09-2020).Ketua Bapemperda DPRD Jabar terima berkas usulan
Revisi Raperda dari TAPD Pemprov Jabar
Penyerahan empat Raperda
diserahkan langsung Kepala biro Hukum dan HAM Setda Jabar, kepada Ketua
Bapemperda DPRD Jabar H. M. Achdar
Sudrajat, S.Sos, disaksikan langsung oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja,
pimpinan dan anggota Bapemperda.
Adapun keempat Raperda tersebut
terdiri dari : 1. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Jawa Barat. ; 2. Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di
Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon menjadi
Perseroan Terbatas.
Raperda ke-3, Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT BPR di Daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon. Serta Raperda ke-4, Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan
Jabar Yedi Sunardi, membenarkan bahwa tadi TAPD dari pemprov Jabar yang dipimpin
langsung oleh Sekda Jabar bersama Biro Hukum dan HAM Setda Jabar sudah
menyerahkan berkas usulan empat Raperda kepada Bapemperda DPRD Jabar.Ketua Bapemperda DPRD Jabar H. M. Achdar Sudrajat
Dikatakan, keempat usulan Raperda
tersebut, selanjutkan akan dibahas terlebih dahulu oleh Bapemperda DPRD Jabar,
setelah itu baru dibentuk Pansus, ujar Yedi. (sein).