Klik
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD KAI Jabar, Wijanarko S.H, usai pelaksanaan diklat di Ballroom Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (5/9/2020). Menghadirkan Pemateri Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Ini justru karena situasi pandemi, makanya kita lakukan agak panjang waktunya dari biasanya," ujarnya.
Ia pun mengatakan, sebelum masa pandemi Covid-19, pelaksanaan Diklat ini hanya memakan waktu maksimal selama 2 Minggu. Namun untuk angkatan XIV tahun ini, karena digelar dalam masa AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), sebagai pihak penyelenggara, DPD KAI Jabar memutuskan untuk membatasi intensitas waktu pertemuan dengan konsekuensi rangkaian diklat lebih panjang. Dimulai sejak 12 Agustus hingga pertengahan September 2020.
"Biasanya kita menggelar setiap hari, dari pagi sampai sore. Tapi karena kondisi ini kita harus menerapkan sesuai protokol kesehatan, menjaga jarak, berusaha untuk tidak terlalu lama berada di ruangan cukup lama. Makanya kita buat (rangkaian) waktunya yang agak lama," terangnya.
Pada intinya, lanjut Wijanarko, meskipun resiko operasional penyelenggaraan lebih meningkat akibat rangkaian waktu pelaksanaannya lebih panjang. Yang terpenting semua materi bisa tersampaikan kepada semua peserta Diklat.
"Otomatis (operasional penyelenggaraan) meningkat. Demi terlaksananya protokol covid ini," ungkap pria yang mengaku tergabung bersama KAI sejak tahun 2008.
Diklat ini, kata Wijanarko, wajib dilakukan berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Advokat. Setelah peserta mengikuti diklat, kemudian baru akan disumpah dan dilantik.
Meskipun diklat digelar di tengah masa AKB akibat pandemi Covid-19, namun jumlah peserta yang mengikuti Diklat angkatan XIV tetap stabil.
"Jumlahnya untuk tahun ini rata-rata hampir sama dari tahun-tahun sebelumnya. Karena selama mereka (peserta) mengikuti mulai dari masa pendaftaran dan ujian dilaksanakan sebelum masa pandemi. Seharusnya diklat ini rencananya kita laksanakan bulan Juni (2020)," tuturnya. (*)