Klik
Drs.H, Daddy Rohanady (Daro) anggota Badan Anggaran DPRD Jabar |
“ Terus terang kita selaku anggota Bangar termasuk Wakil Ketua DPRD Jabar H. Oleh Soleh yang notabene Wakil Pimpinan Bangar belum tahu kalau Pemprov Jabar sudah mengajukan pinjaman dana PEN ke PT. SMI di Jakarta. Karena, belum ada tembusan surat dari Pemprov Jabar ke Bangar DPRD Jabar”.
Demikain dikatakan Daro --- sapaan --- Daddy Rohanady saat ditemui ruang kerja Komisi IV DPRD Jabar kepada faktabandungraya.com, Jum’at (4/9-2020), terkait hasil kunjungan kerja ke kantor PT. SMI di Jakarta.
Untuk mengkonfirmasi, apakah benar Pemprov Jabar sudah mengajukan pinjaman dana PEN ke PT.SMI, maka Bangar DPRD Jabar bersama Bappeda Jabar melakukan kunker ke PT.SMI di Jakarta.
Dalam pertemuan dengan Direktur Utama PT.SMI, Edwin Syahruzad membenarkan bahwa Pemprov Jabar sudah mengajukan pinjaman dana PEN ke PT.SMI.
Dikatakan, surat pengusulan pinjaman ke PT SMI tertanggal 7 Agustus 2020 dari Pemprov Jabar dan pada tanggal 11 sudah keluar surat rekomendasi dari Dirjen Keuangan Kementrian Keuangan RI, ungkap Erwin dalam pertemuan tersebut.
Edwin mengatakan, proses peminjaman ditujukan ke PT SMI dan maksimal 5 hari setelah surat diterima PT.SMI ada pemberitahuan ke dewan ( DPRD Jabar-red). Tapi waktunya maksimal 5 hari setelah surat pengajuan disampaikan ke PT.SMI, ujar Daro menirukan ucapan Edwin.
Namun, sampai saat ini, kita di Dewan Jabar tidak mengatahui apakah surat pengajuan dari pemprov Jabar sudah di tembuskan ke DPRD Jabar. Karena pak Oleh Soleh sendiri sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar yang notabene Wakil Pimpinan Bangar juga belum mengetahui ke beradaan suratnya, ujarnya.
Adapun terkait keberadaan PT.SMI, Daro mengatakan, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, ialah perusahaan plat merah yang di kelola oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, PT SMI fokus untuk memberikan pinjaman dana kepada daerah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
PT.SMI sendiri dipayungi berdasarkan PP No 43 tahun 2020, yang diberikan kewenangan untuk dapat memberikan pinjaman keuangan kepada pemerintah daerah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sedangkan terkait, besaran pinjaman dana PEN, Dirut PT.SMI Edwin mengatakan, PT SMI menyetujui memberikan pinjaman dana kepada Pemprov Jabar sebesar Rp.4 triliun.
Adapun rinciannya, yaitu sebesar Rp.1,9 triliun untuk di anggaran APBD Perubahan Jabar tahun 2020 dan sebesar Rp. 2,1 triliun lagi untuk APBD Murni Jabar tahun 2021.
Dalam audensi tersebut, kita juga pertanyakan, apakah draf yang diajukan oleh Pemprov Jabar sudah diperiksa lebih dahulu (diverifikasi), dan juga kita pertanyakan interest ratesnya (suku bunga) , berapa kenanya ?. Edwin mengatakan, interest ratesnya : NOL (0) persen dengan Tenor : 10 tahun.
Lebih lanjut, Dirut PT.SMI juga mengatakan, setiap daerah baik itu provinsi, kab/kota yang mendapat pinjaman dari dana PEN dikenakan biaya profisi 1 persen dan biaya Administrasi sebesar 0,815 persen.
Sederhananya begini, dana pinjaman Rp 4 triliun x 1% = Rp.40 miliar, jadi biaya profisi sebesar Rp.4 miliar. Sedangkan Biaya Administrasi : Rp. 4 triliun x 0,815% = Rp, 32,600 miliar, jelas Daro.
Selain itu kita juga tanya soal peruntukan, dikatakan Edwin, sesungguhnya diserahkan pekada daerah, jadi silahkan dicari pekerjaan sendiri yang berkaitan dengan kontek pemulihan ekonomi nasional di provinsi Jabar. Karena spirit PEN diberikan kepada Provinsi dan Kabupaten/kota yang terdampak parah dari pandemi covid-19. Itu spiritnya, ujar Daro.
Jadi program yang dapat didanai dari dana PEN diantaranya, pertama : program-program yang berkaitan dengan PEN itu sendiri, yaitu pemulihan ekonomi, atau berdampak pemulihan ekonomi.
Adapun, terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang mengalami pergeseran akibat dari realokasi anggaran yang berkaitan dengan refocusing anggaran di tahun 2020. Jadi program yang tercecer di tahun 2020 akibat dari covid-19 dianggarkan ulang dan didanai ulang di tahun 2021.
Perlu dicatat, tegas Daro, bahwa semua pekerjaan yang akan didanai oleh PEN akan menjadi bagian dari APBD Jabar, jadi setiap pekerjaan menggunakan dana APBD Jabar atas sepengetahuan dan persetujuan dewan terlebih dahulu.
Jadi logikanya, setiap pekerjaan yang akan didanai dari PEN, sudah semestinya atas persetujuan dewan. Hal ini karena dana pinjaman PEN merupakan hutang daerah dan harus dibanyar oleh daerah, tegas Daro.
Ia menambahkan, kalau Pemprov Jabar dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp.4 triliun dari PT.SMI dengan tenor 10 tahun, sedangkan Ridwan Kamil masa kepemimpinan menjadi Gubernur Jabar tinggal 3 tahun lagi. Dan kita sudah dengar beliau pengen ke atas (nyapres 2024). Kalau beliau naik. Maka Gubernur dan DPRD Jabar kebagian hutang yang harus dan menjadi beban APBD Jabar juga, tandasnya. (husein).