Klik
H.Dadang Kurniawan, S.Ip, MH Ketua Komisi V DPRD Jabar |
Sikap tegas Ketua Komisi V DPRD Jabar, terkait adanya beberapa laporan masyarakat yang disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar atas adanya pungli yang dilakukan pihak sekolah dengan mengatasnamakan kepentingan dan kemajuan pendidikan. Padahal, Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar sudah mengalokasikan ratusan miliar dana di APBD Jabar untuk program SPP Gratis ditambah lagi anggaran 20 persen dari APBD Jabar sesuai dengan Undang-undang.
“Kita tidak ingin, isu SPP Gratis ini masih dimanfaatkan oleh pihak sekolah SMA/SMK Negeri untuk tetap melakukan pungli terhadap peserta didik, dengan dalil anggaran tidak mencukupi”, tegas Ketua Komisi V Dadang Kurniawan saat ditemui faktabandungraya.com, di Gedung DPRD Jabar, Jum’at (11/9-2020).
Memang, APBD Jabar belum mampu memberikan bantuan pendidikan secara maksimal (SPP-red), tapi bukan berarti pihak sekolah seenaknya melakukan pungutan terhadap peserta didik, terutama peserta didik baru. Kan ada rambu-rambu yang mengatur, mana yang boleh dilakukan penarikan sumbangan dan mana yang dilarang, ujarnya.
Dadung --- sapaan – Dadang Kurniawan, juga mengatakan, jauh sebelum tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai, dalam beberapa kali rapat Komisi V dengan Dinas Pendidikan Jabar, kita sudah mengingatkan untuk bersama-sama memantau dan mengawasi serta mensukses program SPP Gratis bagi SMA/SMK se Jabar. Jangan sampai menimbulkan permasalahan ( Punglis-red) ditengah masyarakat terutama bagi orangtua siswa SMA/SMK.
Ia mengatakan, pasca PPDB dan dimulainya tahun ajaran baru 2020-2021, Komisi V DPRD Jabar bersama-sama Tim Siber Pungli Bidang Pendidikan Polda Jabar, telah melakukan dan akan terus melakukan pemantauan ke beberapa sekolah SMA/SMK di beberapa daerah di Jabar. Agar jangan sampai terjadi pungli dengan mengatasnamakan sumbangan pendidikan.
Pada saat kita melakukan pemantauan, kita juga mendatangi UPTD KCD di wilayah setempat, untuk berkoodinasi dan menyampaikan himbauan, agar mengingat pihak sekolah SMA/SMK di wilayahnya, yang jangan sampai ada masalah terkait perbuatan pungli.
Bahkan dalam pertemuan dengan Forum Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri, di 13 UPTD KCD kita juga ingatkan bahwa ada rambu-rambu yang boleh dilakukan dan yang dilarang, salah satu isu SPP Gratis saat ini.
Namun, berhubung APBD Jabar belum menganggarkan maksimal untuk SPP Gratis, maka disana ada kebijakan local yang dapat diterapkan oleh sekolah dan Komite Sekolah masing-masing yang sifatnya sumbangan.
Syarat sumbangan ada tiga hal yaitu satu, tidak boleh sama jumlahnya, tidak boleh sama waktunya dan tidak ada sanksinya. Jadi yang namanya sumbangan itu tidak boleh ditetapkan besarannya, berapa saja boleh. Jangan sampai orang tua siswa terbebani, apalagi kita tengah menghadapi pandemic Covid-19.
Kalau ada temuan yang disertai dengan bukti-bukti seperti kwitansi, surat edaran sekolah terkait sumbangan pendidikan, Dadung menghimbau masyarakat terutama para orangtua siswa, untuk tidak segan-segan disampaikan ke Komisi V DPRD Jabar atau ke Tim Siber Pungli Bidang Pendidikan Polda Jabar.
Hal ini seperti kasus di Kab.Karawang dan Cianjur, dimana Tim Siber Pungli Polda Jabar berhasil membongkar dan mengamankan uang ratusan juta hasil pungli pendidikan di salah satu sekolah di Karawang dan Cianjur, baru-baru ini.
”Sekali lagi, saya tekankan, pungli dengan dalil sumbangan pendidikan yang tidak sesuai syarat sumbangan adalah perbuatan melanggar hukum, pasti diproses secara hukum dan dikenakan sanksi pemecatan dari jabatan”, tandasnya. (sein).