Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu respon dan dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Atas saran pertimbangan yang telah disampaikan KPPU kepada LKPP terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keiukusertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.
"Ada dua surat saran pertimbangan yang disampaikan kepada LKPP, pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020," ujar Guntur Saragih selaku Komisioner KPPU, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, Sabtu (12/9/2020).
Dalam surat saran pertimbangan yang pertama, KPPU menekankan bahwa dalam peningkatan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang/jasa, KPPU menyarankan LKPP untuk dapat melakukan 4 (empat) poin, diantaranya sebagai berikut;
a. Mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.
b. Mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya.
c. Mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang/jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik, sehingga untuk pengadaan barang lainnya, Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.
d. Mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
Sementara, dalam saran pertimbangan yang kedua, poin nya adalah, KPPU menyarankan agar LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang/jasa yang ditawarkan katalog elektronik adalah harga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah, menjadi harga yang kompetitif.
Hal ini untuk menghilangkan hambatan konsumen non Pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran.
Pada saran kedua, kata Guntur Saragih, KPPU memfokuskan kepada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.
Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen. Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut.
"Klausul tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah," tuturnya.
Dalam perspektif persaingan usaha, lanjut Guntur, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.
Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah.
Terkait dengan Tugas yang dituangkan dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 35 huruf “e”, KPPU ditugaskan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Oleh karenanya, KPPU mendorong untuk LKPP segera menanggapi saran pertimbangan terkait e-katalog tersebut," pungkasnya. (Cuy)