BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan penyusunan KUPA-PPAS
Perubahan APBD 2020 disusun disesuaikan dengan penanganan dampak pandemi
COVID-19.Gubernur Jabar Ridwan Kamil sampaikan sambutan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020
Untuk itu, penyesuaian anggaran terus dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan penanganan COVID-19 melalui refocusing dan realokasi
anggaran yang diarahkan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi,
dan penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net).
Demikian dikatakan Kang Emil –
sapaan—Ridwan Kamil dalam sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan
bersama Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Senin (21/9/20) malam.
Menurutnya, ada enam hal yang
mendasari penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Salah
satunya adalah pergeseran, penghapusan, penambahan anggaran, akibat refocusing
dan realokasi anggaran.
“Jadi, KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020
difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi COVID-19. Selain
itu, implementasi penerapanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi atensi
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar.
"Sosialisasi penegakan hukum
secara intesif juga terus dilakukan dalam bentuk gerakan dinamis dan
berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di level kabupaten/kota. Dengan
harapan masyarakat akan taat, sadar, dan menjaga protokol kesehatan dengan
disiplin tinggi,” ucapnya.Gubernur Jabar Ridwan Kamil tandatangani KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020
Untuk kebijakan Pendapatan Daerah
Jabar, tetap diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor
pajak daerah, retribusi daerah, dan dana perimbangan dengan melihat dan
menganalisis, serta menyesuaikan dengan dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan kebijakan belanja
daerah difokuskan untuk: pemenuhan layanan dasar, bidang pendidikan, kesehatan,
permukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; pembayaran
kegiatan fisik tahun 2019; pemenuhan belanja bunga atas provisi pinjaman
daerah; pemenuhan belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota; pembangunan
infrastruktur strategis; dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan
kabupaten/kota serta dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan
organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah. (hms/red).