Klik
Kab. GARUT,
Faktabandungraya.com,--- Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum
meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub)
Jabar Nomor 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad
Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/2020).
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi pengelola usaha
yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci
tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker,
tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan
berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan
usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Kang Uu menjelaskan, Jabar
Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah
merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan
Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan
Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di
Jabar.
Satpol PP yang bertugas pun telah
terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi
administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan
berat.
“Semua pelanggaran Protokol
Kesehatan (Prokes) tercatat dalam sistem Sicaplang”, ujar Wagub Uu.
Adapun untuk sanksinya sendiri,
seperti Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi
sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara
terbuka.
Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Pelanggaran pertama diberi
sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi
sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Kang Uu.
Rinciannya, denda maksimal Rp100
ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan
bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai
masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal
satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci
tangan berbasis alkohol.
Ia menambahkan, data pelanggar
akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat
dikenai sanksi di daerah yang berbeda.
"Misalnya pertama melanggar
di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata).
Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di
saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Kang Uu.
Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
protokol kesehatan, terutama memakai masker.
Selain itu, Kang Uu pun
mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga
memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah
penyebaran COVID-19.
Kang Uu juga mengapresiasi
bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor
60/2020.
Ia mengatakan, kini sudah lebih
dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020
lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).
"Saya mengucapkan
terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan
Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Kang Uu. (hms/red).