Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah berencana akan membangun gerakan antikorupsi setelah tidak lagi berstatus sebagai pegawai komisi antirasuah. "Tentu bersama teman-teman saya juga akan kembali ke masyarakat sipil membangun gerakan antikorupsi bersama teman-teman di luar sana," ucap Febri beberapa hari yang lalu (24/9/2020), di Gedung KPK, Jakarta.
Meski nantinya tidak lagi menjadi bagian dari KPK, dirinya menegaskan dan memastikan tetap berkontribusi menjaga KPK dari luar.
"Sekalipun saya keluar, saya akan tetap jaga KPK dari luar. Itu yang sudah saya lakukan sebelum di KPK dan setelah tidak ada di KPK akan tetap lakukan itu supaya bisa tetap kontribusi pemberantasan korupsi," tuturnya.
Febri sebelumnya sempat menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016 hingga 26 Desember 2019. Namun, tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.
Saat itu Febri menjelaskan, ketika dilantik sebagai Kabiro Humas dan Jubir KPK, aturan yang berlaku adalah Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur Kepala Biro Humas adalah sekaligus juga Juru Bicara KPK. Namun, karena ada perubahan aturan pada 2018, maka ada pemisahan tugas antara juru bicara dan kepala biro Humas.
Sebelum menjadi orang internal KPK, Febri memulai karirnya sebagai aktivis antikorupsi di Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama di ICW, Febri Diansyah bergerak di bagian program monitoring hukum dan peradilan. (red)