Wibiner : Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ( foto:istimewah) |
Angka 12,4 juta tersebut berasal
dari BPJAMSOSTEK, selaku mitra penyedia data pemerintah yang telah melakukan
proses validasi berjenjang untuk memastikan penerima BSU sesuai dengan kriteria
penerima manfaat yang tertuang pada Permenaker No. 14 Tahun 2020. Kriterianya
meliputi; WNI dengan upah kurang dari Rp5 juta, terdaftar sebagai peserta aktif
program jaminan sosial BPJAMSOSTEK, dan memiliki nomor rekening bank aktif.
Penerima manfaat yang tervalidasi, nantinya akan mendapat BSU senilai Rp600.000
per bulan selama 4 bulan.
Irvansyah Utoh, Deputi Direktur
bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, mengatakan. “Sampai 30 September
2020, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan data rekening sebanyak 14,8 juta
pekerja dari target 15,7 juta. Data tersebut kemudian divalidasi berlapis.
Validasi pertama untuk mengecek validitas nomor rekeningnya bekerjasama dengan
128 perbankan.
Validasi kedua adalah
menyesuaikan kriteria pekerja dengan Permenaker No. 14 tahun 2020. Validasi
terakhir menyesuaikan dengan data kepesertaan BPJAMSOSTEK,” pada acara Dialog
Senin : Menuntaskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, yang diselenggarakan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta,
Senin (26/10-2020).
Dari tahapan validasi berjenjang
yang dilakukan BPJAMSOSTEK sejumlah 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang
masuk kriteria penerima manfaat BSU.
Data nomor rekening pekerja yang tidak bisa divalidasi disebabkan oleh
berbagai sebab seperti, nomor rekening tidak aktif, kriteria yang tidak sesuai
dengan penerima manfaat, duplikasi nomor rekening, atau duplikasi NIK pekerja.
Kriteria penerima manfaat diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Setelah data BPJAMSOSTEK
tervalidasi, kemudian Kementerian Ketenagakerjaan RI mencairkan dana BSU ke
rekening tersebut secara bertahap. Kemenaker juga telah melakukan pengecekan
supaya BSU tersalurkan dengan tepat ke penerima manfaat, “Untuk memastikan
penyaluran BSU ini kami melakukan pengecekan langsung. Diantaranya ke Cikarang,
Citereup, Pekalongan, Indramayu, Mojokerto, dan Gresik,” terang Drs Aswansyah,
Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial Kemenaker RI.
Salah satu penerima manfaat BSU
yang hadir secara virtual pada dialog adalah Ibu guru Budi Rahayu, Guru SDN Ciracas 09 Pagi,
Jakarta Timur. Pada gelombang pertama, Ibu Budi memperoleh BSU senilai Rp1,2
juta yang ia manfaatkan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.
Penerima manfaat lain adalah
Danang Iksan Hanif yang bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran. Keduanya
menyampaikan bahwa proses pencairan dana relatif cepat, setelah syarat diajukan
dinas masing-masing ke BPJAMSOSTEK.
“Pada prinsipnya kalau data sudah
tervalidasi, kami bisa menyalurkan dana BSU ini, adanya mereka yang tidak dapat
menerima, bukan karena batal, tetapi memang data yang ada tidak dapat
divalidasi sesuai kriteria, ini untuk menjelaskan mengapa ada pekerja tidak
dapat menerima BSU,” tegas Drs Aswansyah
“Oleh karena itu kami menghimbau
kepada para pemberi kerja (perusahaan), agar pekerjanya diikutsertakan ke dalam
program jaminan sosial, karena ini sangat bermanfaat bagi pekerja dan
keluarganya saat dalam kondisi sulit.” Lanjut Drs Aswansyah.
Irvansyah Utoh juga menekankan
pentingnya penyempurnaan data, terutama data dari pemberi kerja atau perusahaan
untuk mempermudah proses penyaluran bantuan para pekerja ke depannya. “Data ini
sangat penting saat kedepannya nanti pemerintah membutuhkan data-data kami lagi
untuk menyalurkan bantuan pencegahan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Maka tidak akan ada pekerja yang tertinggal dari bantuan ini, karena apabila
data ini lengkap maka kami akan langsung menyerahkannya ke pemerintah,” tutup
Irvansyah.
Secara kumulatif distribusi
anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) per 19 Oktober 2020 sudah
mencapai Rp344,43 triliun atau hampir separuh dari total anggaran sebesar
Rp695,2 triliun. Hingga akhir tahun, ditargetkan penyerapan anggaran dapat
bertambah minimal Rp100 triliun. Empat sektor yang merupakan fokus Satgas PEN adalah,
Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM, Sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda
(K/L/D), serta Pembiayaan Korporasi. (rls/red)