BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat yang
sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan
Komunikasi Informasi dan Persandian (KISP) tengah mengumpulkan informasi dan
masukan dari berbagai daerah se Jabar dan dari Provinsi lainnya.Ir.H.Herry Darmawan, (Anggota Pansus V DPRD Jabar) Foto:istimewah)
Anggota Pansus V DPRD Jabar,
Ir.H. Herry Darmawan, membenarkan bahwa Pansus V DPRD Jabar kini tengah
mengumpulkan data dan informasi termasuk masukan dari berbagai daerah di Jabar,
termasuk juga kita melakukan studi banding ke beberapa provinsi lain.
“Data dan informasi masukan dari berbagai pihak itu penting dalam
mendukung penyusunan Raperda Penyelenggaraan KISP, karena kita di Pansus V ini
ingin menjadikan Raperda Penyelenggaraan KISP menjadi Perda monumental,
sehingga begitu raperda ini di sahkan menjadi Perda dapat benar-benar menjadi
pegagangan bagi OPD terkait dan stageholder lainnya”,.
Demikian dikatakan, Anggota
Pansus V DPRD Jabar, Ir.H.Herry Darmawan saat dihubungi faktabandungraya.com, melalui
telepon selulernya, Rabu (21/10-2020).
Kita juga berharap Raperda yang
disusun ini merupakan salah satu bentuk konservatif dari pemerintah Provinsi
Jawa Barat ini, nantinya dapat memberikan kontribusi yang besar bagi
kepentingan publik, mengingat saat ini sudah masuk pada era digitalisasi.
Selain itu, kunjungan Pansus V
DPRD Jabar keberbagai daerah di Jabar dan ke provinsi lain juga dalam rangka memperkaya
referensi soal Perda Penyelenggaraan KISP. Yang nantinya akan menjadi bahan
kajian dalam representasi penyelenggaraan Perda di Provinsi Jabar.
Saat ditanya provinsi mana saja
yang sudah memiliki Perda Penyelenggaraan KISP ?.. , menurut, Herry, salah satu
Provinsi Sumatra Barat yang telah ada Perdanya sejak tahun 2019 lalu. Dari
studibanding kita ke Sumbar ini, tentunya sangat berarti dalam menambah referensi
Pansus V. Hal ini karena Sumbar menjadi salah satu
Provinsi yang dapat mewakili Provinsi lainya dalam memperdalam kajian tentang
Perda ini, ujar politisi PANJabar ini.
Lebih lanjut, Herry Darmawan yang
juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jabar ini mengatakan, hasil dari kunker dan
studibanding yang telah dilakukan oleh Pansus
V DPRD Jabar, selanjutnya kita kaji, apa-apa saja yang dapat di adopsi dan
dimasukan dalam Raperda Penyelenggaraan KISP.
Kapan target Reperda Penyelenggaraan KISP yang sedang digodok oleh Pansus V dapat dibawa ke sidang paripurna DPRD Jabar ?... “ kita targetkan paling lambat sebelum berakhir masa sidang tahun 2020 ini. Untuk itu, kita di Pansus V akan bekerja maksimal dan mengoptimalkan waktu yang ada, denga harapan Raperda Penyelenggaraan KISP ini dapat selesai sesuai dengan target waktu diberikan kepada Pansus V, tandasnya. (adikarya/husein).