BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Berdasarkan peta Geografis, bahwa provinsi Jawa Barat
tergolong dalam kondisi daerah rawan bencana atau potensi kebencanaannya cukup
tinggi. Baik berupa tanah longsor, tanah labil/ bergerak; gempa bumi maupun banjir, termasuk juga gunung
berapi. Belum lagi di pantai selatan ada potensi tsunami.H.M Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum (anggota Komisi IV DPRD Jabar
(foto : istimewah)
Untuk
itulah, menurut Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H.M Hasbullah rahmat, S.Pd, M.Hum
mengatakan, pada saat Pansus pembentukan Perda RTRW, yang waktu itu, saya
Pansusnya juga, kita sudah memerintahakan agar
semua OPD (organisasi Perangkat Daerah)
yang dalam merancang program kerja harus mempertimbangkan dan mendetiksi/
mendekati mitgasi bencana.
“Kalau program
yang dirancang mendekati mitigasi bencana, tentunya sudah mempertimbangkan
dampak negatif, bila sewaktu-waktu
terjadi bencana”, kata Hasbullah Rahmat saat ditemui di gedung DPRD Jabar,
Senin (26/10-2020).
Hasbullah
mencontohkan, kawasan bandung utara
(KBU) itu berada di kawasan sesar lembang (patahan lempengan Lembang), seharusnya
pada radiaus sekian ratus meter , tidak
boleh ada bangunan, namun nyatanya ada ratusan bangunan telah berdiri.
Disamping
itu, diluar radius sesar lembang, sebagaimana kita ketahui bersama ada komplek
perumahan, untuk masyarakat di perumahan
tersebut harus adaptif terhadap gempa, sehingga kalau sewaktu-waktu
terjadi bencana alam / gempa yang dapat mencapai 7 skala richter lebih dapat
menghindari korban jiwa, ujarnya.
Maka
pertanyaannya, kata politisi PAN Jabar ini , karena harus ada pendekatan
mitigrasi bencana , bila masyarakat membangun rumah harus tahan terhadap guncangan
gempa diatas 7 skala richter tidak ambruk/ rontoh. Hal inilah yang kita dorong
dalam pada saat menyusub Perda RTRW.
Ia
menambahkan, karena Jabar merupakan
provinsi rawan kebencanaan , maka kita meminta seluruh OPD dalam menyusun
program kerja harus mendakati mitgasi kebencanaan. Sehingga, bila sewaktu-waktu terjadi bencana,
dapat minimalisir korban jiwa dan harta benda lainnya.
Lebih
lanjut Hasbullah yang kali kedua duduk sebagai anggota DPRD Jabar dari Dapil 8
Jabar (kota Depok-kota bekasi) mengatakan, sekarang sudah masuk bulan ber-ber (
September-Desember) yang biasanya musim hujan, tentunya kita (DPRD
Jabar-red) mengikuti arahan Gubernur,
bahwa sebaiknya pelaksanaan tender proyek barang dan jasa, itu seharusnya
setelah APBD dinyatakan sah , per 1 Januari , itu SKPD /OPD terkait harus sudah menyiapkan dan
melaksanakan proses tender, pada Januari-Februari,
sehingga dipertengahan tahun sebelum memasuki musim hujan, pemenang ternder
sudah bisa bekerja dan bahkan pekerjaan sudah beres masuk musi hujan.
Tapi
nyatanya, masih sering pelaksanaan tender dilaksanakan di atas pertengahan
tahun bahkan di bulan September.
Sehingga, pelaksanaannya di November maka selesainya di Desember. Hal
ini tendtunya dalam pelaksanaannya akan mengalami kendala karena hujan, ujarnya.
.
Jadi
ini, bagaimana kita mensiasati, setiap tahun ada musim hujan terutama di bulan
ber-ber, maka proses tender ditarik di awal tahun. Dan pak gubernur mendorong
itu. Hal ini tentunya kita tidak ingin terjadi cut off pekerjaan maupun
kwalitas mutu proyek yang dikerjakan selama musim hujan asal-asalan.
Sementara
itu, terkait kegiatan yang kini tengah berjalan, terutama mitra Komisi IV DPRD
Jabar , saya berpesan untuk dapat
meningkatkan pengawasan pelaksaan proyek
selama musim hujan ini, benar-benar harus melototi pekerjaan yang dilaksanakan
oleh kontraktor/ pihak ketiga.
Jadi setiap
kegiatan yang diluncurdan dan didanai oleh APBD Provinsi Jabar disituasi di musim penghujan ini, maka opsihnya
harus meningkatkan pengawasan terhadap proyek yang tengah berjalan. Agar
kualitas mutunya tetap sesuai rencana.
Selain
itu, masih terkait musim penghujan sekarang,
saya berharap agar posisi kegiatan mereka (OPD mitra Komisi IV-red) benar-benar dalam on schedulle sesuai rencana.
Jadi jangan sampai ada sebuah kegiatan mengalami hambatan.
Hasbullah
mencontohkan, pembanguan rehabilitasi
Kali Malang –di Bekasi, yang sudah dirancang sejak tahun 2019, 2020 dan 2021,
sampai kini belum selesai karena ada kewengan yang bersentuhan dengan
pemerintah pusat berkaitan dengan recontack. Untuk itu, SPKD terkait sebelum
merancang dan membangun seharusnya di clearkan dulu. Baik itu, bersifat
koordinatif, konsulidasi dan mempertanyakan akan kewenangan mana. Hal ini
penting, agar proyek dapat diselesaikan
tepat waktu.
Prinsifnya,
Kita di DPRD Jabar mendukung kebijakan dan perencanaan pembangunan yang
dirancang oleh mitra Komisi IV, namun, tentunya kita juga tidak ingin
pembangunan terhambat dalam pelaksanaan proyek , gara-gara non teknis, tandasnya. (adikarya/husein).