BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam Perda ini, ada hal yang mengatur soal
larangan lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi lahan non pertanian.Hj.Iis Turniasih, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP (foto:istimewah
Menurut anggota DPRD Jabar,
Hj.Iis Turniasih, tujuan dibuat dan disusunnya Perda no 27 tahun 2010, adalah
untuk melindungi lahan-lahan pertanian dialih fungsikan menjadi lahan non
pertanian.
Selain itu juga, Perda tersebut sebagai upaya untuk penguatan
sektor ketahanan pangan bagi provinsi
Jawa Barat. Maka Jawa Barat perlu mengadakan kerjasama
dengan berbagai elemen masyarakat, kemudian perlu adanya perluasan
infrastruktur pertanian untuk mempermudah akses terhadap pelaku usaha menengah
serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan diri para petani.
Hal ini dikatakan Politikus PDI
Perjuangan Hj Iis Turniasih kepada wartawan di gedung DPRD Jabar, Jalan
Diponegoro No 27 Bandung, baru-baru ini.
Dikatakan, selama pandemi
covid-19, sektor pangan pertanian merupakan sektor yang diandalkan untuk
mengatasi persoalan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, Iis Turniasih minta
agar Pemprov Jabar mengoptimalkan
implementasi rencana aksi penguatan pangan nasional dengan penguatan koordinasi
lintas SKPD dalam mengatasi permasalah pangan di masyarakat, dan yang utama
meminta Pemprov Jabar untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan Perda Nomor 27
Tahun 2010 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Perlu dicatat, bahwa pemerintah jangan memberikan izin
perusahaan non pertanian untuk membangun perusahaan di wilayah pertanian
produktif, dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk hasil
tani,”papar anggota Komisi IV DPRD Jabar dari dapil Jabar X (kab.Purwakarta -Karawang ).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi
Jabar akan memaksimalkan sektor pertanian dan ketahanan pangan sebagai salah
satu unggulan Jabar di masa depan dengan pemanfaatan teknologi digital. Dari
sisi ketahanan pangan, target Jabar adalah swasembada dengan mengurangi impor
secara bertahap.
Mengantisipasi kekhawatiran
krisis pangan akibat pandemi Covid-19 Pemerintah Jawa Barat dengan gencar
melaksanakan program ketahanan pangan Nasional di saat memberlakukan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB). Maka untuk meningkatkan produksi sektor pertanian,
Pemerintah wajib membuka lahan baru milik pemerintah agar bisa digarap oleh
para petani.
Lebih lanjut, Iis juga mengatakan,
seluruh sektor kehidupan semua terdampak oleh pandemi covid-19, terutama sektor
perekonomian, termasuk juga sektor petanian.
Namun, walaupun terdampak covid-19, sektor pertanian masih bisa bertahan
dalam memenuhi kebutuhan ketahanan bangsa, terutama bagi masyarakat Jabar.
Untuk itu, dalam upaya mendukung
dan menggeliatkan kembali perekonomian
nasional dan Jabar, tentunya, pemerintah perlu memberikan perhatian serius pada
sektor pertanian. Baik berupa pemberian pupuk bersubsidi, bibit unggul, maupun
mendukung peningkatan produksi pertanian dan turut memasarkan/ membali hasil
pertanian masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat
dalam masa pandemi covid-19, tandasnya. (adikarya/husein).