Satgas PEN targetkan penambahan penyerapan anggarapan Rp100 Triliun
JAKARTA, Faktabandungraya.com,--- Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) terus mendorong akselerasi realisasi program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada Kuartal IV/2020 untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi stimulus pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Bahkan Satgas PEN menargetkan penyerapan anggaran minimal Rp100 Triliun guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara kumulatif, realisasi anggaran
PEN sampai dengan 19 Oktober 2020 telah mencapai Rp344,43 Triliun atau hampir
50% (tepatnya 49,5%) dari total anggaran Rp695,2 Triliun. Khusus untuk empat sektor yang jadi fokus
utama Satgas PEN, yaitu Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM, Sektoral Kementerian/Lembaga
dan Pemda (K/L/D), serta Pembiayaan Korporasi, realisasi penyerapan anggarannya
mencapai Rp 286,93 Triliun per 19 Oktober 2020.
Dari 4 klaster yang menjadi fokus
program PEN, sektor Perlindungan Sosial dan sektor UMKM menjadi dua sektor dengan
progres realisasi tertinggi, sektor Kementerian/Lembaga dan Pemda (K/L/D)
relatif lebih rendah realisasinya, sedangkan sektor Pembiayaan Korporasi masih
melakukan finalisasi program.
“Sektor K/L/D menjadi sektor
dengan realisasi yang relatif lebih rendah dibanding realisasi sektor lainnya,
sehingga kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif yang telah memulai implementasi program pemulihan ekonomi
nasional di sektor pariwisata, yang kita semua tahu merupakan salah satu sektor
yang paling terdampak oleh Covid-19,” kata Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin
pada Konferensi Pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), yang
menghadirkan juga Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio.
Program terbaru yang siap
diimplementasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Dana
Hibah Pariwisata senilai Rp3,3 Triliun dalam rangka menekan dampak Covid-19 dan
upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.
“Dana Hibah Pariwisata merupakan
bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah
Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami
penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi
Covid-19,” papar Wishnutama.
Selain itu Dana Hibah Pariwisata
juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan
destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and
Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik. “Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan
agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi
wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci
keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” tambah
Wishnutama.
Dana Hibah Pariwisata merupakan
hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada
Pemda serta usaha hotel dan restoran di
101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria, yaitu Ibukota 34
Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi
Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE),
destinasi branding, juga daerah dengan
pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari
total PAD tahun anggaran 2019. Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan
hingga bulan Desember 2020.
“Saat ini, sudah ditetapkan
kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah
Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya. Sasarannya,
pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata,
khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali
kegiatan pariwisata," jelas Wishnutama.
Selain Dana Hibah Pariwisata,
Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain,
untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata, diantaranya adalah
restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan, program penjaminan kredit
UKM & Koperasi, program penempatan uang negara pada Bank Himbara dan Bank
BPD, relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19, subsidi
pembebasan biaya tetap listrik, pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi
Infrastruktur, BLT pekerja formal melalui BPJS dan juga BLT Usaha Mikro dan
Kecil.
“Dengan adanya Hibah Pariwisata
2020 ini, diharapkan dapat membantu peningkatan pelaksanaan Protokol CHSE di
destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus
membantu industri pariwisata agar dapat bertahan. Ke depan, Pemerintah akan
terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar dapat
bangkit kembali,” terang Wishnutama.
Dari sisi penyerapan anggaran
PEN, sektor Kesehatan mencapai realisasi Rp27,82 Triliun atau 31,78% dari pagu
anggaran Rp87,55 Triliun, sektor Insentif Usaha mencapai Rp29,68 Triliun atau
24,61% dari pagu anggaran Rp29,68 Triliun, sektor Perlindungan Sosial mencapai
Rp167,08 Triliun atau 81,94% dari pagu anggaran Rp 203,90 Triliun.
Selanjutnya sektor UMKM mencapai
Rp 91,84 triliun atau 74,39% dari
alokasi anggaran Rp 123,46 Triliun, sektor K/L/D mencapai Rp 28,00 Triliun atau
26,39% dari alokasi anggaran Rp106,11 Triliun, serta sektor Pembiayaan
Korporasi dengan alokasi anggaran Rp 53,6 Triliun masih melakukan finalisasi
program. (rilis/red).