BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs.H. Daddy Rohanady mengatakan, Komisi
IV DPRD Jabar sangat mendorong Dinas Perhubungan Jabar untuk merahabiltasi atau
membangun 14 terminal type-B yang menjadi kewenangan provinsi.Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Drs.H.Daddy Rohanady (foto;husein)
“ Rencana pembangunan ke 14
terminal type-B di Jabar, disampaikan pihak Dinas Perhubungan Jabar dalam rapat
kerja dengan Komisi IV yang membahas anggaran tahun jamak (multityears). Atas usulan pihak Dishub Jabar, kita ( Komisi
IV-red) mendukung dan mendorong untuk dilakukan pembangunan ke 14 terminal
type-B yang ada di Provinsi Jabar dengan pola anggaran tahun jamak”.
Demikian dikatakan Daro--- sapaan
--- Daddy Rohanady saat dihubungi faktabandungraya, Senin (5/10-2020).
Dikatakan, pada saat rapat dengan
Dishub Jabar, Jum’at kemarin, semula Dishub Jabar mengusulkan 2 unit terminal
type-B yang akan dijadikan pilot projec, tetapi Komisi IV mengusulkan 7 unit
terminal type-B. Dan akhirnya disepakti
akan dibangun 4 sampai 5 terminal.
Atas hasil tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya usulan
tersebut tergantung pada lahan Penyerahan Personel, Pendanaan Sarana dan
Prasarana serta Dokumen (P3D) yang telah clear and clean dan siap dilakukan
pembangunan.
"Kami menunggu langkah
berikutnya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk usulan mereka, nanti kita bicarakan di
rapat Badan Anggaran. Mana yang paling layak dan visible untuk dilakukan pada
anggaran tahun jamak" ujarnya.
Lebih lanjut politisi Partai
Demokrat Jabar ini mngetakan, berdasarkan kewenangan UU No. 23 tahun 2004
tentang Otonomi Daerah, disebutkan bahwa otoritas kewenangan soal terminal
dibagi-bagi 3 yaitu terminal Type A itu keweangannya ada di Pusat, sedangkan
type B itu kewenangan ada di Provinsi sedangkan terminal type C itu ada
ditingkat Kabupaten/kota.
Saat ditanya terkait kondisi dan
status lahan terminal type B yang ada saat ini, menurut Daro, kondisi terminal
type B di Jabar dalam serba kondisi kurang, baik dari sisi sarana-prasarana
maupun status lahannya.
Soal status lahan, masih ada
terminal type B berdiri dilahan milik aset Desa, tanah milik Kabupaten,
contohnya terminal Waled-Cileuduk, dimana lahannya seluas 8-9 hektar, namun
pihak Kab. Minta di bagi dua, jadi lahan untuk terminal dikasih sekitar 4-5
hektar.
Komisi IV DPRD Jabar saat raker dgn Dishub Jabar. (foto:humas). |
Saat ditanya, terkait standar luas terminal type-B ?. Daro mengatakan, bahwa tidak disebutkan
tetapi yang ada standard fasilitas, memang sebaiknya ada standar luas area
karena terkait, kapasitas kendaraan masuk/keluar terminal, fasilitas, harus
meminiliki papan petunjuk trayek (rute), harus ada mushola dan beberapa
persyaratan lainnya.
Dalam membenahi dan membangun
terminal membutuhkan anggaran sekitar Rp.40 miliar sampai Rp.50 miliar, kalau
dananya terpenuhi 1 tahun bisa tuntas untuk 1 terminal type-B.
Ada dua terminal type-B yang akan
dijadikan pilot projec yaitu terminal type B di Cikarang dan Cileuduk.
Sisanya 12 lagi, kalau semua dana dipenuhi, misalkan : 1 terminal type B
butuh Rp.50 miliar berarti masih membutuhkan dana : 12 x Rp.50 miliar = Rp.600
miliar, hal ini tentunya tidak mungkin
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, maka harus dianggarkan dalam tahun
jamak (multiyears).
Untuk itu, kawan-kawan di komisi
IV meminta pihak Dishub Jabar untuk merancang/ membagi menjadi 3 tahun sampai
berakhirnya masa kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil, jadi setiap tahun anggaran
ada anggaran untuk pembangunan terminal type-B sebanyak 4 unit dapat
dituntaskan, tandasnya. (husein).