BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah pusat sudah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama.
Dengan demikian, masyarakat memiliki libur panjang sejak 28 Oktober hingga 1
November. Untuk itu, Pemerintah Kotan Bandung
akan melakukan pengawasan di setiap titik kemaraian.Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana ( foto : humas).
Wakil Walikota Bandung, Yana
Mulyana mengatakan, setiap ada hari libur, apalagi ada libur panjang, puluhan
bahkan ratusan orang ingin berlibur di kota Bandung. Hal ini karena kota Bandung menjadi salah satu tujuan wisata
dari berbagai kota terutama warga Jakarta. Untuk itu, kita akan memperketat
pengawasan di seluruh wilayah. Terutama di ditempat-tempat yang menjadi tujuan
wisata.
Sebagai kota tujuan wisata,
ditengah pandemi covid-19, tentunya kita tidak ingin dampak libur panjang ini
akan menjadi klaster baru, dan menambahnya kasus covid-19 di kota Bandung, kata Yana Mulyana saat menjadi pembicara
dalam webinar yang digelar Suara.Com dengan Tema "Liburan Aman di Tengah
Pandemi, Bisakah?" di Balai Kota Bandung, Jumat (23 Oktober 2020).
Dikatakan Yana, kota Bandung itu kota terbuka, kota jasa dan
kota tujuan wisata, sebetulnya kita tidak bisa melarang orang untuk masuk ke
sini. Namun, kendati tak bisa melarang orang masuk ke Kota Bandung, pihaknya
sudah menyiapkan serangkaian persiapan menghadapi libur panjang ini.
“ Boleh saja orang masuk dan
berlibur di Kota Bandung, tetapi harus mematuhi semua protokol kesehatan dengan
cara Pakai masker, tidak berkerumun, dan selalu menjaga kebersihan diri. Cuci
tangan atau pakai hand sanitizer," jelasnya.
Tak ingin momentum libur panjang
ini menimbulkan lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung, maka Pemkot Bandung sudah
melakukan simulasi di beberapa tempat umum yang berpotensi didatangi massa,
seperti hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.
"Selama menerapkan protokol
kesehatan, kita saling menjaga, lah. Kan tidak ada yang ingin kena
Covid-19," imbuhnya.
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana ( foto : humas). |
Sekali lagi Yana menghimbau kepada
seluruh warga Bandung, agar selalu waspada dan berhatihati saat liburan dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu, memakai masker; menjaga Jarak dan selalu mencuci tangan
dengan sabun antiseptik atau pakai hand sanitizer.
Sedangkan bagi pelaku usaha,
terutama rumah makan, cafe dan restoran, hendaknya setiap konsumen yang datang harus
diceck suhu tubuhnya, mencuci tangan dan menjaga jarak tempat duduk konsumen.
Jumlah meja dan kursi konsumen harus dibatasi maksimal 50% dari kondisi normal.
Dan waktu bukanya tidak boleh melebihi
ketentuan yaitu sampai pukul 21.00 WIB.
Bagi para pelaku usaha yang
melanggar aturan akan dikenakan sanksi dan ditutup sementara /disegel, jadi
dihimbau kepada seluruh masyarakat termasuk juga pelaku usaha, harus mematahui
protokol kesehatan, tegasnya. (hms/husein).