MAJALENGKA, Faktabandungraya.com,---
Jajaran Polres Majalengka bersama Kodim, Pemda dan Instansi Terkait
melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi diwilayah Kec. Kasokandel. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Perbup No
74 Tahun 2020 tentang pengenaan sangsi administratif terhadap pelanggaran
tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan pandemi Covid
19 diwilayah Kab. Majalengka.Jajaran Polres Majalengka terus sosialisasikan Perbup No 74 Tahun 2020 tentang pengenaan sangsi
administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB
(foto :istimewah)
Kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kanit Sabhara AIPTU DEDE S, dan di hadiri 7 personel didampingi Danramil Dawuan Kasokandel. Polsek Kasokandel, Koramil Dawuan Kasokandel, , Satpol PP, Puskesmas Kasokandel,dan karang taruna kec Kasokandel Kec. Kasokandel dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 Personil, Jum'at (16/10/2020)
Adapun tujuan dari dilaksanakannya Operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan warga masyarakat Kab. Majalengka selama
diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terutama
bagi masyarakat yang berada di Jalan Desa Gandasari Leuwi kidang agar tetap
mematuhi protokol kesehatan.
Melaksanakan himbauan protokol
kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara, untuk selalu menghindari
kontak fisik dan menghimbau agar selalu menggunakan masker pada saat
melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi
penyebaran virus Covid 19.
Memberikan teguran secara
tertulis berupa mengisi SKDA (Surat Keterangan Denda Administrati) - PSBB / AKB
pelanggar peraturan bagi masyarakat tidak mengenakan masker.
Memberikan tindakan disiplin kepada pelanggar tidak mengenakan masker dengan diberikanya sangsi fisik (push up) dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila). (husein).