Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari |
Ketua Umum Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap
pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulbar
"Saya sangat mengapresiasi
begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira,"
ujar Atal dalam keterangan Persnya, Rabu (21/10-2020).
Dulu, katanya, kasus-kasus
pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.
"Sekarang saya melihat ada
keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.
Ia berharap agar para pelaku
dikukum seberat-beratnya agar ada efek
jera.
"Kami yakin Polri
profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap
para pelaku.
Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit
III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum
Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan
bernama Demas Laira.
Demikian diungkapkan Kadiv Humas
Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa
(20/10/2020).
Argo mengatakan, korban meninggal
dunia dengan tusukan badik pada 19 Agustus 2020, lalu.
"Adapun TKP berada di Jl.
Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah -
Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Argo menyatakan, ada 6 orang
tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini.
"Mereka adalah: Syamsul (32
th) ditangkap di Mandar - Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di
Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa -
Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa - Mamuju
Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah,
Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu - Sulawesi
Barat," urainya.
Argo menuturkan, motif pembunuhan
adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan
Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.
"Atas perbuatannya, para
pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur
hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.(rls/red).