Pimpinan Ponpes KH. Subhan Ma'mun Ketua Pansus VI DPRD Jabar, H.M.Sidkon Djampi bersama
Pempinan Ponpes Assalafiyah Luwungragi-Brebes , KH. Subhan Ma'mun
(foto: istimewah)
BANDUNG, faktabandungraya.com,---
DPRD provinsi Jawa Barat melalui Panitia khusus (Pansus-red) VII yang sedang menggarap/ menyusun Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, kini tengah mengumpulkan
masukan-saran dari berbagai pihak, termasuk kalangan pasantren, akademisi,
tokoh masyarakat, alim ulama.
Ketua Pansus VII DPRD Jabar, H.M.Sidkon
Djampi,SH membenarkan bahwa, Pansus VII kini tengah bekerja mencari dan
mengumpulkan masukan-saran dari berbagai pihak, termasuk kalangan pasantren,
akademisi, tokoh masyarakat, alim ulama.
Nanti semua masukan dan saran-saran
dari berbagai pihak, kita kumpulkan untuk dikaji yang mana saja yag dapat
diadobsi dan dituangkan dalam Raperda Penyelenggaraan Pesantren yang sedang
kita susun ini, kata Sidkon kepada faktabandungraya.com saat dihunuging melalui
telepon selulernya, Kamis (15/10-2020).
Dikatakan, jumlah pesantren di
Jabar saat ini ada sekitar 12.000 lebih pesantren, terbagi dalam beberapa
klasifikasi, baik besar, sedang maupun kecil yang menyerap sekian puluh ribu
lebih santri. Artinya kalau tidak ada keberpihakan dari pemprov Jabar atau persial keberpihakannya, itukan sangat
disayangkan. Untuk itu, kita melihat ribuan pesantren ini membutuhkan suatu
payung hukum untuk membina dan mengembangkan pesantren kedepannya di Jabar
melalui fasilitasi APBD Jabar.
Disamping itu, Raperda yang disusun
Pansus VII DPRD Jabar ini, sebagai amanat dari Undang-undang Pesantren nomor
:14 tahun 2019. Dan juga sebagai turunan
dari UU Pesantren. Bahkan, sampai kini
di Indonesia yang sudah ada Perda Pesantren yaitu Provinsi Istimewah Nangro
Aceh Darulsalam (NAD), bahkan di NAD ada Dinas yang khusus mengurus pesantren.
Untuk itu, Raperda yang kita
susun ini diharapkan menjadi Perda monumental karena daerah kedua setelah NAD
menyusun Perda pesantren, ujarnya.
Adapun terkait studi banding ke Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi, Kabupaten Brebes, Sidkon mengatakan, bahwa keberadaan pesantren Assalafiyah Luwungragi-Brebes sudah berdiri sebelum republik kita merdeka.
Seiring dengan perkembangan zaman,
pesantren Assalafiyah Luwungragi terus tumbuh dan berkembang, hal ini tentunya
tidak terlepas dari rasa tanggungjawab kyai, ulama dan pengasuh penpes serta umaroh
(pemerintah-red). Namun, para pengurus pesantren Assalafiyah Luwungragi tidak
begitu mengharap ada bantuan dari pemerintah karena mereka berpendapat hadir
atau tidaknya pemerintah, pesantren tetap jalan dan berkembang.
Pimpinan dan anggota Pansus VII DPRD Jabar foto bersama dengan Pimpinan Ponpes Assalafiyah Luwungragi (foto :humas). |
Selain itu di pesantren Assalafiyah
Luwungragi, sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, sudah menerapkan protokol
kesehatan (3M), ujarnya.
Lebih lanjut, Sidkon yang juga Ketua
Fraksi PKB DPRD Jabar ini mengatakan, Pansus VII juga akan melakukan
studibanding ke NAD, untuk menyerap, mempelajari, mana-mana saja yang dapat
diadobsi untuk dapat dimasukan dalam Raperda yang sedang kita susun. Selain itu,
kita juga akan mengungjungi beberapa pesantren di Aceh, untuk mengetahui
bagaimana implentasi dan mamfaat Perda Pesantren diterapkan di Aceh. Selain
itu, kita juga ingin tahu, bagaimana Dinas Pesantren Aceh dalam melakukan
pembinaan dan pengembangan pesantren.
Prinsipnya Reperda yang kita
susun ini, tetap menghormati dan mengakomudir muatan lokal dan budaya lokal
sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pesantren, ujarnya.
Saat ditanya, kapan target
Raperda Penyelenggaraan Pesantren dapat dibawa ke sidang paripurna DPRD jabar
?... Sidkon mengatakan, Pansus Pesantren menargetkan sudah dapat dibawa ke
sidang paripurna DPRD Jabar pada bulan Nopember mendatang. Untuk itu, setiap
hari Jum’at, kita rapat internal pansus untuk membahas konten-kenten yang akan
dimasukan, baik di Bab, Pasal per Pasal dan ayat per ayat. Dengan melibatkan
stakeholder yang dengan melibatkan juga tenaga ahli yang ada, selanjutnya baru
kita rumuskan menjadi Perda yang konfrehensif.
Kenapa kita targetkan bulan
Nopember harus sudah ketok palu, karena kita juga sedang mengunggu turunan langsung
dari UU Pesantren yaitu Peratuan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Kemenag. Namun,
kami optimis, karena berdasrkan informasi yang Pansusu dapatkan bahwa draf PP
dan Peraturan Kemenag sudah ada dan tengah dilakukan uji publik.
Kita optimis, November mendatang
PP maupun Kep Kemenag sudah keluar, sehingga kita optimis Raperda dapat
disahkan jadi Perda, tandasnya.(husein).