BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- DPRD Prov
Jabar melalui Badan Pembentukkan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar tengah melakukan pembahasan dan mulai
mengumpulkan masukan dan saran dari
berbagai pihak untuk menyusun perubahan
atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan disesuaikan
dengan kondisi pandemi Covid-19.Bapemperda DPRD Jabar saat di DPRD Jatim (foto ; humas)
Terkait pembahasan dan penyusunan
raperda Trantibum-Linmas, maka Bapemperda
DPRD Provinsi Jawa Barat, melakukan studi banding ke Dinas Satpol PP dan
Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, untuk mempelajari Perda Ketentraman dan
Ketertiban Umum (Trantibum) Provinsi Jatim yang sudah lebih dulu diperbaharui.
Anggota Bapemperda Jabar Hj. Gina
Fadila Swara, kepada humas DPRD Jabar, pada
hari Jumat (9/10/2020) mengatakan, “Raperda
tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan
disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19,” sebutnya.
Politisi Partai Gerindra ini
berharap. Perda tersebut dapat menjadi
dasar hukum pemerintah daerah kabupaten dan kota di Jabar masa pandemi ini.
“Dengan kepatuhan, kesadaran dan
kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi
Covid-19 semakin meningkat dan raperda ini nanti dapat menjadi dasar hukum
pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar,” tandasnya. (hms/sein).