Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul HAdi Wijaya, memperlihatakan surat yg akan sidampaikan ke Presiden RI dan Ketua DPR RI (foto;husein). |
Menyikapi aspirasi dari aliansi Serikat pekerja/ serikat buruh di
Jawa barat terhadap terhadap Undang-undang Umnibus Law (Cipta Kerja), maka DPRD
Jawa Barat dengan ini meneruskan aspirasi menyatakan menolak undang-undang Omnibus Law
Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang serta meminta diterbitkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Penegasan ini disampaikan Wakil
Ketua DPRD Jabar, dgh. H Achmad Ru’yat,MSi didampingi Wakil Ketua Komisi V DPRD
jabar dan Kabag Humas-Protokol Setwan jabar Yedi Sunardi kepada wartawan
disela-sela berlangsungnya aksi demo massa menolak UU Omnibus Law, di Gedung
DPRD Jabar, Kamis (8/10-2020).
Dikatakan penolakan, DPRD Jabar
terkait, dengan telah disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh
DPR RI pada 5 Oktober di Jabar telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakkan
undang-undang tersebut dari seluruh serikat pekerja atau seluruh buruh
se-jabar.
Achmad Ru’yat menyampaikan bahwa
mencermati penyampaian aspirasi yang secara bergelombang dari serikat buruh dan
juga kekuatan mahasiswa, tentu lembaga DPRD sebagai suatu repersentasi
penyampaian aspirasi publik perlu merepon dan undang-undang Omnibus Law Cipta
Kerja yang telah ditetapkan oleh DPR RI dan kesepakatan dengan pemerintah pusat
dari aspirasi yang disampaikan banyak kekuatan yang menyatakan menolak dari
buruh.
Penolakan ini, menurut Achmad Ru’yat,
karena beberapa hal dan tentu kita sebagai wakil rakyat secara kelembagaan
menyampaikan aspirasi ini kepada yang berwenang Ketua DPR RI dan juga kepada
pemerintah pusat presiden Jokowi.
Mudah-mudahan aspirasi yang
disampaikan secara bergelombang bisa menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan
pendalaman lebih lanjut oleh pemerintah pusat dan DPRD RI, harapnya.
Jadi mohon kepada Sekwan agar surat ini disampaikan kepada pemerintah pusat karena sepenuhnya ada di pemerintah pusat, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan kesepakatan secara politik DPR RI bersama pemerintah pusat, pintanya.
Surat DPRD Jabar utk Presiden RI |
Dua surat yang ditanda tangani
Wakil Ketua DPRD Jabar , Achmad Ru’yat tersebut, isinya sama tetapi nomor
suratnya saja yang berbeda. Untuk Presiden RI bernomor :
560/6314-Setwan/HP/2020 sedangkan untuk Ketua DPR RI nomor : 560/6315-Setwan/HP/2020 tertanggal 8 Oktober
2020.
Kedua surat tersebut ditembuskan
kepada Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia; kepada gubernur Jabar; kepada
Pimpinan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tingkat Provinsi Jabar.
Sementara itu, ditempat berbeda (
di Gedung Sate) Gubernur Jabar Ridwan kamil juga mengirimi surat kepada
Presiden Ri dan Ketua DPR RI. Intinya suratnya
sama yaitu penyampaian aspirasi aliansi Serikat Pekerja/serikat Buruh di Jabar
terhadap UU Omnibus Law (sein).