H.Mirza Agam Gumay, SmHk, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jabar |
BK Award ini baru kali pertama diselenggarana oleh DPRD
Jabar, hal ini bertujuan untuk memotavasi seluruh anggota dewan untuk menjaga
marwah lembaga DPRD Jabar, dengan sikap dan prilaku serta moralitas sebagai
anggota DPRD Jabar.
Keberadaan Badan Kehormatan (BK)
sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD merupakan lembaga yang berhubungan
dengan masalah kehormatan perwakilan rakyat baik di DPR, maupun di DPRD Jabar.
Untuk itu, keberadaan lembaga BK
ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menjaga martabat dan kehormatan anggota
DPRD guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance), termasuk
juga dalam penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD
Jabar.
Hal ini dikatakan Agam ---sapaan—H.Mirza
Agam Gumay, SmHk saat ditemui di gedung DPRD Jabar, jalan Diponegoro No 27
Bandung, Senin (16/11-2020).
Alhamdulillah, dari 120 anggota
DPRD Jabar periode 2019-2024, sampai hari ini, BK DPRD Jabar baru menangani
sebanyak empat kasus dan sudah diselesaikan secara keluarga tanpa harus dibawa
ke sidang paripurna maupun sampai ke meja hijau. Dan mudah-mudahan sampai akhir jabatan nanti,
jangan sampai ada lagi anggota DPRD Jabar yang melanggar Kode Etik”, ujar Agam
dari Fraksi Gerindra ini.
Kembali ke BK Award, bahwa kami selaku
Pimpinan dan anggota BK DPRD Jabar, telah melakukan serangkaian tahapan
kegiatan, dalam upaya untuk mensukseskan kegiatan BK Award. Tahapan demi tahapan sudah kita jalankan,
bahkan, dari 120 anggota DPRD Jabar, kita sudah mengantungi 8 nama anggota
dewan Jabar yang akan menerima penghargaan BK Award 2020 dan ada dua fraksi yang juga akan menrima
penghargaan BK Award.
Apa saja kreteria bagi anggota
dewan calon penerima BK Award ? , menurut Agam, ada empat kreteria itu terdiri
dari : pertama, terkait dengan absesnsi kehadiran saat sidang paripurna; kedua
terkait dengan kinerja dan sikap-prilaku anggota dewan, yang mana kita (BK DPRD
Jabar-red) menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu pimpinan dewan,
pimpinan AKD, termasuk juga dari rekan-rekan wartawan yang sehari-hari
beraktifitas di lingkungan DPRD Jabar.
Sedangkan kreteria ke tiga :
kesediaan menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat ke gedung DPRD Jabar,
hal ini karena tidak semua anggota dewan mau menerima aspirasi/ pendemo. Dan
kreteria keempat terkait moralitas, sikap, prilaku dan berpakaian.
Namun dari keempat kreteria
tersebut, bobot penilaian yang paling besar itu, adalah tingkat kehadiran
anggota saat sidang paripurna. Tetapi ada juga bobot yang cukup besar yaitu
penilaian dari BK. BK berhak memberikan penilian terhadap seluruh anggota dewan selama dia bergaul.
Jadi sifatnya akumulasi.
Jadi ke delapan orang calon
penerima BK Award, kita sudah plenokan tetapi sebelumnya kita sudah mintai
pendapat seluruh anggota BK DPRD Jabar,
untuk menyampaikan pendapatnya, tentang delapan nama anggota dan dua
fraksi calon penerima BK Award 2020, ujar Wakil Ketua BK dari Dapil jabar IV
Cianjur ini.
“ Kedelapan nama anggota dan 2
fraksi, sudah diputuskan dalam rapat pleno BK DPRD jabar, beberapa waktu lalu,
dan nama-nama tersebut, sudah ada ditangan Ketua BK, tinggal dibawa kesidang
paripurna untuk diumumkan”, tandasnya.
(adikarya/husein).