BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kepala Satpol PP Pemprov Jabar, Drs.M Ade
Afriandi, M.T mengatakan Provinsi Jabar dengan 27 Kabupaten/kota dengan wilyah sangat luas,
tentunya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan daerah (Perda) maupun Peraturan
Gubernur (Pergub) tidak mudah. Perlu perjuangan yang gigih dan dukungan
logistik dalam setiap melakukan operasi penegakkan hukum ke daerah-daerah.Kasatpol PP Pemprov Jabar, Drs.M Ade Afriandi, M.T ( foto:istimewah)
Kalau tidak salah ada sebanyak 35
Paraturan Daerah (Perda) provinsi Jabar termasuk
juga Peraturan Gubernur (Pergub) yang harus ditegakkan oleh Satpol PP Jabar.
Perda-perda tersebut tidak hanya berlaku untuk dilingkungan instanasi
Pemerintah Provinsi Jabar semata tetapi juga berlaku bagi pemerintah
kabupaten/kota.
Nah, disinilah kita butuh
perjuangan dan kegigihan personil Satpol PP Jabar selaku penegakkan peraturan
perundang-undangan Daerah, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
sumberdaya aparatur dan perlindungan masyarakat, kata Kasatpol PP Jabar M Ade
Afriandi saat ditemui di kantor Satpol PP Jabar, Kamis (19/11-2020).
Namun, dalam melaksanakan peningkatan
penanganan ketenteraman dan ketertiban
dan perlindungan masyarakat tentunya dibutuhkan anggaran guna menunjang kegiatan
dan tercapainya target penegakkan perundang-undangan daerah di seluruh wilayah
Jabar.
Saat ditanya barapa, anggaran yang
ideal yang butuhkan oleh Satpol PP Jabar dalam menjalan tupoksinya, sebagai OPD
Penegak Peraturan Daerah ?... Sebenarnya
tidak terlalu besar, anggaran yang diajukan oleh Satpol PP Jabar ke TAPD dan
DPRD Jabar, yang penting dapat memenuhi beberapa
program yang telah dirancang terutama
dalam mendukung program kegiatan operasional.
Saat kita rapat koordinasi dengan
Komisi I DPRD Jabar terkait rancangan RAPBD Jabar 2021, kita sudah sampaikan
angka kebutuhan akan anggaran. Tetapi nyatanya,
berdasarkan Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Jabar , atas Nota Pengantar RAPBD
TA 2021 bahwa alokasi anggaran untuk Satpol PP hanya sebesar Rp.2,3 miliar.,
ujar Ade.
Untuk dikatahui, bahwa dalam
Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Jabar, meminta
agar TAPD Jabar dan Badan Anggaran DPRD Jabar untuk dapat menambah alokasi
anggaran Satpol PP Jabar. Hal ini penting dalam keseriusan pemerintah daerah untuk mengatasi pandemi covid-19.
Padahal, menurut fraksi PDIP,
peningkatan pengamanan terkait protokol kesehatan, sangat penting, terlebih
Pemprov Jabar telah mengajukan Raperda Ketenteraman dan Ketertiban Protokol
Kesehatan.
“Anggaran 2021 harus mencerminkan
gambaran upaya pemerintah, sehingga politik anggarannya harus beradaptasi
dengan kondisi pandemi covid-19,” kata anggota
Komisi I Rafael Situmorang, SH saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDIP salam
Sidang Paripurna DPRD Jabar, kemarin.
Menyikapi pandangan umum Fraksi
PDIP, Kasatpol PP Jabar mengucapkan
terima kasih kepada Fraksi PDIP yang telah memberikan perhatian kepada
Satpol PP Jabar.
“Ya, kita mengapreasiasi atas
perhatian FPDIP dan kita ucapkan terima kasih”, ujar Ade.
Namun, kalaupun akhirnya hanya dianggarkan sebesar
Rp.2,3 Miliar untuk satu tahun (2021), tentunya kita terima dan akan melakukan
koreksi kembali, beberapa program yang sudah kita susun.
Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam merumuskan kebijakan
penanganan covid-19, karena anggaran terbatas, sudah barang tentu kita dituntut
kecerdasan , agar program penanganan covid-19 tetap berjalan.
Misalkan, dalam kegiatan
operasional Yustisi, kita kurangi personil, jumlah lokasi kegiatan termasuk
juga soal hari dan waktu pelaksanaan juga kita kurangi, jelasnya.
Satpol PP Jabar memang tidak
punya wilayah hukum, tetapi Satpol PP Jabar memiliki wilayah secara langsung
yang menjadi aset Pemprov, diluar lokasi aset Pemprov tersebut, itu masuk
wilayah Satpol PP Kab/kota. Untuk itu, setiap
kita akan mengelar operasi kita selalu libatkan Satpol PP Kab/kota.
Ade menyebut lokasi yang masuk ke
wilayahnya di antaranya; Gedung Sate, Gedung DPRD Jabar, Monumen Perjuangan,
dan Gasibu.
“Nah, itu menjadi lokasi wilayah Satpol PP
keluar dari itu wilayah kota Bandung,” tandasnya. (husein).