Dansektor 4 Satgas Citarum Dampingi Tim Gakkum KLHK Pusat Evaluasi Pabrik PT. Indo Facifik yang kena sanksi sejak tahun 2018 terkait IPAL (foto:pendam) |
"Tujuannya adalah pengawasan
penataan lingkungan hidup," kata Dansektor 4 Satgas Citarum Harum Kolonel
Inf Mulyono, Kamis (12/11/2020).
" Pelaksanaan pengawasan
lingkungan hidup ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung
jawab usaha atau kegiatan terhadap perizinan pengelolaan lingkungan
hidup," terangnya.
"Selain meminta data, tim
pengawasan penataan lingkungan hidup ini kroscek langsung ke lapangan meninjau
produksi dan IPAL," ungkap Kolonel Inf Mulyono.
“Kami selaku Satgas Citarum
tentunya bertanggungjawab terkait pengendalian percepatan pemulihan daerah
aliran sungai Citarum sesuai dengan Perpres No. 15 tahun 2018, menanggapi hasil
pengecekannya diluar hasil yang dicek oleh tim Gakkum, " jelasnya.
Masih menurut Kolonel Inf
Mulyono," kami berharap semua pabrik bekerjasama dengan Satgas Citarum
Harum dalam penanggulangan limbah pabrik agar daerah aliran sungai Citarum
tidak lagi tercemar dan kami tidak akan segan-segan menindaklanjut pabrik yang
masih bandel bila ketahuan melakukan pencemaran lingkungan daerah aliran sungai
Citarum."ucap Kolonel Inf Mulyono ketika memberikan arahan kepada pihak
pabrik PT Indo Facifik,dijalan 01
Laswi-Bandung.(Pendam/red).Dansektor 4Citarum Harum Kolonel.Inf Mulyono (foto:pendam)