Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH, M.H (foto;husein) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Sidang Paripurna DPRD Jawa Barat, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar H.
Oleh Soleh dengan dua agenda yang pertama penyampian rencana APBD 2021 dan kedua
agenda tentang persetujuan program pembentukan perda tahun 2020.
Pada sidang agenda pertama
berjalan lancar tanpa ada instrupsi dan disetujuai seluruh peserta sidang. Namun, pada saat agenda sidang kedua “persetujuan
program pembentukan perda (propemperda) tahun 2020”, yang didalamnya ada empat usulan Raperda dari Gubernur
Jabar. Yaitu Pertama, Raperda tentang Ketertipan Umum; Kedua, Raperda Revisi RPJMD; Ketiga, Raperda Penyertaan Modal Usaha; dan Keempat, Raperda
perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) BPR menjadi PT. BPR.
Mendengar munculnya kembali
usulan Raperda Revisi RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah),
Wakil Ketua Fraksi Demokrat, H. Sugianto Nangolah, SH, MH, mengajukan instrupsi
ke pimpinan sidang paripurna ( Oleh Soleh).
Menurut Sugianto Nangolah,
dirinya menginstrupsi, karena berdasarkan hasil rapat dan keputusan Badan Musyawarah
(Banmus) DPRD Jabar, bahwa usulan Raperda Revisi RPJMD 2018-2023 yang disampaikan
Gubernur Jabar ,Ridwan Kamil (Kang Emil) telah ditolak dalam rapat Banmus DPRD
Jabar, tetapi tadi dalam rapat paripurna muncul kembali. Yang memunculkannya
dari bapemperda DPRD jabar. Padahal jelas-jelas dalam rapat Banmus ditolak dan
tidak diagendakan.
Kan semua yang telah disepakati dan
diputuskan dalam rapat Banmus menjadi agenda kerja Dewan, jadi semua yang telah
diputuskan oleh Banmus harus dijalankan. Untuk itu, dalam rapat paripurna tadi,
saya mempertanyakan ada apa ?... kok tiba-tiba usulan raperda Perubahan RPJMD
keluar kembali.
Demikian dikatakan Wakil Ketua
Fraksi Demokrat Sugianto Nangolah yang juga anggota Banmus DPRD Jabar kepada
wartawan saat ditemui diruang kerja Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Senin
(2/11-2020).
Untuk diketahui bahwa RPJMD 20218-2023
yang disusun dan ditetapkan Pemprov Jabar merupakan janji-janji politik saat
akan maju menjadi calon Gubernur, maka setelah terpilih dan menjadi Gubernur
janji-janji politiknya dituangkan dalam RPJMD untuk lima tahun kedepan sejak di
lantik (2018-2023).
Sekarang masa Gubernur Jabar Kang
Emil, sudah jalan dua tahun lebih, jadi sudah setengah jalan, masak gara-gara
covid-19, Perda RPJMD minta di revisi.
Untuk itu, tadi saat saya mempertanyakan urgensi usulan revisi Perda
RPJMD. Bahkan saya memberikan contoh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, yang
notabene kursi DPRD Jateng mayoritas pendukungnya. Namun, Ganjar tidak pernah mengusulkan Revisi
Perda RPJMD-nya.
Dikatakan, politisi Demokrat
Jabar ini, tidak diusulkan Revisi RPJMD oleh Gubernur Jateng, karena Gubernur Ganjar sangat memahami bahwa Perda
RPJMD merupakan janji-janji politik yang harus dia laksanakan selama lima tahun
massa jabatan Gubernurnya. Namun, beda
dengan sikap Gubernur Jabar Kang Emil, yang tiba-tiba memaksakan kehendak mengusulkan
revisi Perda RPJMD, meskipun sudah di tolak dalam rapat Banmus DPRD Jabar,
ujarnya.
Timbul kembali usulan Revisi
Perda RPJMD, dalam sidang paripurna tadi tentunya bagi Fraksi Partai Demokrat menjadi
tanda tanya ?... ada permain apa ini ?..
Kan, apa yang disampaikan atau dijanjikan saat kampanye itu menjadi
tanggungjawab Ridwan Kamil, bukan tanggungjawab pemerintah provinsi Jabar,
tegas Sugianto yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD jabar ini.
Ia juga mengatakan, kalau Gubernur Kang Emil tidak bisa memenuhi harapan
masyarakat Jabar sesuai dengan janji politik saat kampanye, berhubung adanya
pandemi covid-19, ya sampaikan saja.
“Saya tidak bisa memenuhi janji
kampanye karena covid-19, sampaikan begitu, tidak perlu mengusulkan revisi
Perda RPJMD”, tegas Sugianto.
Untuk diketahui, seluruh anggota
DPRD Jabar dalam setiap kali melakukan kegiatan Reses, kita sampaikan kepada
masyarakat, bahwa janji-janji kampanye
Gubernur Jabar sudah dituangkan dalam Perda RPJMD, jadi apabila janji-janji politik tidak sesuai, ya tinggal tuntut saja, ujarnya.
Lebih lanjut anggota dewan dari
dapil Jabar I ( Bandung-Cimahi) ini mengatakan, sekalipun, dipaksakan dibahas
revisi Perda RPJMD, belum tentu juga dapat dia penuhi. Jadi buang-buang waktu
saja. Padahal masih banyak Raperda-raperda lain yang harus kita bahas dan susun
untuk kita tuntaskan.
Apakah sudah dipertanyakan ke
Bapemperda DPRD Jabar yang juga Ketuanya dari Fraksi Demokrat ?, pada saat ,Saya
instrupsi juga mempertanyakan langsung ke Ketua Bapemperda, pak Achdar Sudrajad,
beliau menjawab bahwa Bapemperda tidak
membahas usulan revisi Perda RPJMD, hanya menjadwalkan propem. itu kata pak Achdar tadi, ujar Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto mengtakan,
Fraksi Demokrat tidak menyetujui adanya usulan Revisi Perda RPJMD, tetapi
masyarakat di bawah menunggu realiasi janji-janji politik Gubernur Jabar Kang Emil.
Karena masyarakat sangat menunggu janji-janji Gubernur yang sampai sekarang
banyak yang belum direalisasikan.
Adapun, alasan kang Emil mengusulkan
Revisi Perda RPJMD, karena Presiden Jokowi juga melakukan perubahan APBN, tapi kan tidak bisa begitu
saja, karena itu janji-janji politik kang Emil sebelum jadi Gubernur. Jadi
walaupun covid-19 tengah melanda kita semua, RPJMD harus tetap dilaksanakan.
Selain itu, kalaupun Perda RPJMD dirubah
belum tentu juga janji politik dapat direalisasikan semua. Sehingga, tidak berlebihan kalau Fraksi
Demokrat menilai Gubernur Jabar Kang Emil, mencari kesempatan ditengah pandemi
covid-19 dengan mencari nama baik diatas penderitaan masyarakat Jabar,
tandasnya. (husein).