BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SmHk mengatakan, pihaknya
mendukung upaya pemerintah Provinsi Jabar dalam memutus rantai pandemi covid-19
di seluruh wilayah Jabar.H. Mirza Agam Gumay, SmHk, Anggota Komisi I DPRD Jabar (foto:istimewah)
“Dalam pananganan pandemi
covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, memang sangat dibutuhkan senergitas bersama antara
pemerintah provinsi , pemerintah Kab/kota, instansi terkait ( TNI-Polri,
Kejaksaan) dan seluruh elemen masyarakat”,.
Demikian dikatakan, H.Mirza Agam
Gumay, SmHk saat dihubungi faktabandungraya.com
melalui telepon selulernya, Jum’at (13/11-2020).
Sebagai anggota Komisi I DPRD
Jabar yang membidangi bidang Pemerintahan diantaranya meliputi Pemerintahan,
Ketentraman dan Ketertiban, tentunya sangat setuju dalam penegakan implementasi
Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020, diterapkan sanksi, baik
sanksi sosial maupun sanksi denda. Hal
ini, penting, agar ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar penerapkan protokol kesehatan 3M.
“ Kita lihat sendiri, di
jalan-jalan dan dan ditempat fasilitas umum, masih cukup banyak masyarakat
tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun, sehingga sudah
selayaknya ditegakkan Pergub 60 Tahun 2020 dengan penerapan sanksi bagi
pelanggar”, ujar Agam.
Saat ditanya, sejauh mana program
“Sicaplang”, yang diluncurkan oleh Jabar
Digital Service dan Diskominfo Jabar
diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan ?..
Program aplikasi Sicaplang yang
diluncurkan oleh Diskominfo Jabar merupakan implentasi dari Pergub Jabar Nomor
60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.
Untuk itu, dalam penerapan
dilapangan/ ditengah masyarakat aplikasi Sicaplang dilaksanakan oleh Satpol PP
Jabar sebagai OPD penegak peraturan.
Namun, tentunya Satpol PP Jabar bekerjasama
dengan Satpol PP kabupaten/kota didukung oleh TNI-Polri, ujarnya.
Adapun sanksi administratif
diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat, sedangkan untuk
sanksinya sendiri, seperti Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran
tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan
pengumuman secara terbuka
Sedangkan sanksi berat berupa
denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap
kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha,
pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin
usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.
"Pelanggaran pertama diberi
sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi
sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," papar Politisi Gerindra
Jabar ini.
Anggota DPRD Jabar dari Dapil
Jabar IV ( Kab.Cianjur) menambahkan, semua pelanggaran Protokol Kesehatan
(Prokes) tercatat dalam sistem Sicaplang.
Untuk itu, saya menghimbau dan
mengajak seluruh masyarakat Jabar untuk bersama-sama mentaati dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan
mencuci tangan. Hal ini penting untuk menjada kesehatan diri, agar tidak
terpapar virus corona, himbaunya. (adikarya/husein).