JAKARTA, Faktabandungraya.com,---
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari kembali menegaskan
kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.
Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu
maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dan Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi
Penegasan Ketua Umum PWI Pusat,Atal
S. Depari ini disampaikan melalui surat edaran yang juga di tanda tangani oleh
Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli
Gani Ottoh dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020.
Dalam surat itu dirinya mengaku
PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk
pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.
“Sebagaimana diatur dalam
Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan
Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan
golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S
Depari, Kamis, (12/11/2020).
Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.
“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5
secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan
yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi
wartawan,” pungkas Atal.
Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi
menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi,
dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas.
Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.
“Apabila wartawan terlibat
sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama
Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas
dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis
(KEJ) Pasal1,” ujar Mirza.
Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI
pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan
pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.
“Wartawan harus menunjukkan
profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza. (rls/red)