Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Yustisi Gabungan Protokol Kesehatan Digelar di Cikijing Majalengka

Kamis, 12 November 2020 | 10:39 WIB Last Updated 2020-11-12T03:39:00Z
Klik

Operasi Yustisi, Polisi berikan teguran kepada pengendaran mobil tidak pakai Masker. (foto:istimewah). 
MAJALENGKA, Fsktabandungraya.com,---Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M, masih kurang. Untuk itu, Polres Majalengka bersama Forkopimda Majelangka  terus-terus melakukan operasi yustisi gabungan.

Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cikijing Kompol Toto Sumarto, menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi terkait Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020 serta melaksanakan giat Ops Yustisi atau penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana yang di atur Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Kecamatan Cikijing yaitu Memakai Masker. Kamis, (12/11/2020).

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan kali ini, kita melibatkan personil TNI-Polri dan Satpol PP, dengan mengambil lokasi di Jalan raya Cikijing – Kuningan depan Mapolsek Cikijing.

Dalam operasi Yustisi gabungan dengan jumlah Personel Polsek Cikancung 9 Personil, Koramil Cikijing 2 Personil, dan Satpol PP 1 Personil, di gelar di depan Mako Polsek Cikijing Jalan raya Cikijing – Kuningan yang berpotensi ramai, ujarnya.

Selama opreasi Yustisi digelar, petugas petugas lebih banyak menghimbau dan memperingatkan agar si pelanggar selalu memakai masker guna memutus rantai Covid -19 ini, serta selalu menghimbau agar selalu menjaga jarak minimal 1 meter, Apabila keluar rumah agar Memakai Masker, Hindari kerumunan orang dan Rajin Mencuci tangan dengan sabun”. Pungkas Kapolsek Cikijing.

Berapa banyak warga yang melintas dan terkena operesi yustisi  karena melaggar protokol kesehatan ?... Cukup banyak, tetapi  petugas lebih banyak memberikan teguran lisan dan menghimbau maupun menyuruh kepada pelanggar untuk selalu memakai masker.  

Ada sebanyak 13 pelanggar kita berikan sanksi sebatas teguran lisan dan ada 1 kita berikan sanksi fisik, jelasnya.

Pemberian sanksi lisan dan fisik bagi pelanggar prokes, semata-mata untuk mengedukasi masyarakat, agar setiap kali keluar ruamh harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu Memakai Masker, , Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dan juga Tidak Berkerumun. Himbauan ini penting untuk mengantisipasi dan memutus matai rantai penyebaran covid-19 ditengah masyarakat, tandasnya Kapolsek Cikijing. (ind/sein).  

 

×
Berita Terbaru Update