BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat tengah mulai
menyusun isi Pasal per Pasal termasuk juga ayat –per ayat beserta penjelasnnya.Drs.H.Memo Hermawan, Anggota Pansusu VIII DPRD Jabar ( foto:istimewah).
Perjalanan pembahasan
Raperda Penyelenggaraan Perkebunan
Provinsi Jawa Barat sempat sedikit tersendat karena harus menyusuaikan isi dari
Undang-undang Omnibuslaw. Bisa saja hasil pembahasan dan penyusunan Pasal per pasal dirubah disesuaikan dengan Undang-undang
omnibuslaw.
Anggota Pansus VIII, H. Memo
Hermawan mengatakan, perkembangan perjalanan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa
Barat sampai sejauh ini sudah memasuki tahapan penyusunan Pasal per pasal, ayat
per ayat.
“Pansus baru menyusun dua Pasal
yaitu Pasal yang terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati”, kata Memo
Hermawan saat ditemuai
faktabandungraya.com di gedung DPRD jabar, jalan Diponegoro No 27 Bandung, Rabu
(2/11-2020).
Dikatakan, dalam menyusun Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Pansus VIII DPRD jabar telah menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, termasuk dari akademisi dan praktisi perkebunan.
Rapat kerja dengan berbagai pihak
bertujuan untuk menggali informasi, masukan, saran yang dapat memperkaya referensi bagi Pansus
VIII terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa
Barat. Untuk itu, disetiap penyusunan
redaksional Pasal per pasal dan ayat per ayat kita akan mengundang instansi
terkait untuk dimintai informasi, masukan, tanggapannya, ujar Ketua Fraksi PDI
Perjuangan DPRD Jabar ini. Rapat Pansus VIII (Raperda Penyelenmggaraan Perkebunan (foto:humas)
Saat ditanya, kapan Pansus VIII
menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan
Provinsi Jawa Barat, “ ya, kita sich
ingin sebelum berakhir masa sdiang tahun 2020, Raperda ini sudah dapat dibawa
ke sidang paripurna DPRD Jabar.
Namun, kata Politisi senior PDI
Perjuangan Jabar ini, mengingat masih
cukup banyaknya pembahasan Pasal per pasal dan ayat per ayat yang belum kita
bahas dan masih butuh masukan, maka kelihatannya, Pansus VIII masih membutuhkan
cukup waktu.
Bahkan, beberapa waktu lalu,
Pansus VIII DPRD Jabar telah menggelar raker dengan Dinas Perkebunan Jabar,
Biro Hukum dan HAM, Disperindag, DPP (Gabungan Pengusaha Perkebunan) Jabar
bertempat di UPTD Perlindungan Perkebunan Provinsi Jabar, Cilengkrang Kabupaten
Bandung.
Jadi masih cukup banyak, yang
harus kita bahas dan akomudir dalam Raperda ini, diantaranya, terkait
pelatihan, peningkatan kapasitas untuk buruh di perkebunan, infrastuktur yang
memang sangat di butuhkan di dalam perkebunan yang saat ini belum ada dalam pasal
di perda ini, tandas anggota Dewan dari
Dapil Jabar 14 : Kabupaten Garut ini. (adikarya/husein).