Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus VIII DPRD Jabar Genjot Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Prov. Jabar

Senin, 02 November 2020 | 22:30 WIB Last Updated 2020-11-18T15:40:04Z
Klik

Drs.H.Memo Hermawan, Anggota Pansusu VIII DPRD Jabar ( foto:istimewah).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat yang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat tengah mulai menyusun isi Pasal per Pasal termasuk juga ayat –per ayat beserta penjelasnnya.

Perjalanan pembahasan Raperda  Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat sempat sedikit tersendat karena harus menyusuaikan isi dari Undang-undang Omnibuslaw. Bisa saja hasil pembahasan dan penyusunan Pasal per pasal  dirubah disesuaikan dengan Undang-undang omnibuslaw.

Anggota Pansus VIII, H. Memo Hermawan mengatakan, perkembangan perjalanan pembahasan Raperda  Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat sampai sejauh ini sudah memasuki tahapan penyusunan Pasal per pasal, ayat per ayat.

“Pansus baru menyusun dua Pasal yaitu Pasal yang terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang telah disepakati”, kata Memo Hermawan  saat ditemuai faktabandungraya.com di gedung DPRD jabar, jalan Diponegoro No 27 Bandung, Rabu (2/11-2020).

Dikatakan,  dalam menyusun Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Pansus VIII DPRD jabar telah menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, termasuk dari akademisi dan praktisi perkebunan.

Rapat kerja dengan berbagai pihak bertujuan untuk menggali informasi, masukan, saran  yang dapat memperkaya referensi bagi Pansus VIII terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat.  Untuk itu, disetiap penyusunan redaksional Pasal per pasal dan ayat per ayat kita akan mengundang instansi terkait untuk dimintai informasi, masukan, tanggapannya, ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini. 

Rapat Pansus VIII (Raperda  Penyelenmggaraan Perkebunan  (foto:humas)

Saat ditanya, kapan Pansus VIII menargetkan dapat menyelesaikan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perkebunan Provinsi Jawa Barat,  “ ya, kita sich ingin sebelum berakhir masa sdiang tahun 2020, Raperda ini sudah dapat dibawa ke sidang paripurna DPRD Jabar.

Namun, kata Politisi senior PDI Perjuangan Jabar ini, mengingat  masih cukup banyaknya pembahasan Pasal per pasal dan ayat per ayat yang belum kita bahas dan masih butuh masukan, maka kelihatannya, Pansus VIII masih membutuhkan cukup waktu. 

Bahkan, beberapa waktu lalu, Pansus VIII DPRD Jabar telah menggelar raker dengan Dinas Perkebunan Jabar, Biro Hukum dan HAM, Disperindag, DPP (Gabungan Pengusaha Perkebunan) Jabar bertempat di UPTD Perlindungan Perkebunan Provinsi Jabar, Cilengkrang Kabupaten Bandung.

Jadi masih cukup banyak, yang harus kita bahas dan akomudir dalam Raperda ini, diantaranya, terkait pelatihan, peningkatan kapasitas untuk buruh di perkebunan, infrastuktur yang memang sangat di butuhkan di dalam perkebunan yang saat ini belum ada dalam pasal di perda ini, tandas  anggota Dewan dari Dapil Jabar 14 : Kabupaten Garut ini. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update