Tertinggi Kabupaten Karawang, Terendah Kota Banjar
BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (foto:istimewah)
Keputusan Gubernur tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jabar ini telah ditandatangani
Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu, 21 November 2020 dan berlaku pada
tanggal 1 Januari 2021.
Tahun ini, Kabupaten Karawang
tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka
Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di
angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).
Terkait masa pandemi global
COVID-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja
menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
"Sisanya, ada 17
kabupaten/kota yang menang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada
inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi,
maupun kabupaten/kota," ucap Setiawan dalam konferensi pers di Gedung
Sate, Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).
Setiawan menambahkan, penetapan
UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah
Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Kedua, rekomendasi bupati/wali
kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021. "Kami (Pemda
Provinsi Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya
rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021,"
ucapnya.
Ketiga, Berita Acara Dewan
Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun
2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor
561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.
"(Surat itu) perihal saran
dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata
Setiawan.
Selain itu, ia menyatakan, Pemda
Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang
menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan
menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.
"Jumlah ada 17 yang
mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan
tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan
ekonominya," tutur Setiawan.
"Sekali lagi, kami lihat hal
itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di
wilayahnya," katanya.
Setiawan pun berharap, Keputusan
Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara
matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.
"Saya apresiasi pemerintah
kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima
dengan baik," tegasnya.
Adapun bagi 10 daerah yang tidak
menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk
mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias
pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.
"Oleh karena itu, sangat
memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi
kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.
Rinciannya, 17 daerah di Jabar
yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor,
Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu,
Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon
10 daerah yang tidak menaikkan
UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan
Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar. (hms/red)
Berikut daftar lengkap UMK 2021
di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
1. Kabupaten
Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi
Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi
Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok
Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor
Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor
Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten
Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung
Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten
Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten
Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten
Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi
Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten
Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten
Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten
Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi
Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten
Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota
Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten
Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon
Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten
Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut
Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten
Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten
Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten
Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten
Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar
Rp1.831.884,83 (tetap).