Tiga Hari,
Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpil Denda Rp2,5 Juta
|
Kepala satpol PP Kota BAndung RAsdian Setiadi (foto:istimewah)
|
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) akan memasifkan operasi Protokol Kesehatan perketatan
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di berbagai wilayah di Kota bandung.
Menurut Kepala Satpol
PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, operasi protokol kesehatan perketatan AKB, baru tiga
hari digelar secara serentak di 7 Kecamatan. Satpol PP selaku aparat penegak
peraturan daerah (Perda) telah berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga
Rp2.550.000.
“Total pelanggar
yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran
protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar, Kepala Satpol
PP Kota Bandung, Jumat (13/11-2020).
Rasdian
mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak
51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial dan sisanya 18 orang
diberikan teguran tertulis.
“Khusus denda
administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda
tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke
Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terangnya.
Sebanyak tujuh
kecamatan yang menjadi sasaran operasi perketatan AKB pada minggu ke-2 November
2020 meliputi Kecamatan Panyileukan, Gedebage, Rancasari, Buahaatu, Lengkong,
Batununggal, dan Kecamatan Sumur Bandung.
“Kami masih akan
melanjutkan kegiatan serupa ke 23 kecamatan lainnya,” jelas pria yang juga
menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung ini.
|
Masyarakat melanggar Prokes perketatan AKB kena sanksi denda dan bayar Rp.50.000 (foto :istimewah) |
Sementara itu,
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (Kasi Sidik Tindak) Satpol PP Kota
Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan, pada hari ke-3 pelaksanaan kegiatan
tepatnya Jumat 13 November 2020, petugas gabungan berhasil menindak 97
pelanggar di 3 kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Lengkong, Batununggal
hingga Sumur Bandung.
“Hari ini, ada 12
orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda administrasi. Sedangkan 85
orang lainnya diberikan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan di
sekitar lokasi operasi,” ungkap Mujahid.
Ia menemabahkan
berbeda dengan 2 hari sebelumnya, pengenaan sanksi hanya 2 jenis. “Kita di
lapangan tentu melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat,”
tegasnya.
Ia berharap
pengenaan sanksi pada masa AKB ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
Namun, ia berharap kesadaran dari diri sendiri lebih diutamakan.
“Jadi, menggunakan
masker bukan karena ada operasi dimana-mana. Tetapi karena kita sadar bila
menggunakan masker adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang manfaatnya
untuk diri sendiri, keluarga dan orang di sekitar kita,” katanya.
Salah seorang pelanggar,
ASP (33), yang terjerat operasi perketatan AKB di depan Kantor Kelurahan
Burangrang di jalan Lodaya No. 18, Kecamatan Lengkong mengaku lupa membawa
masker.
“Kebetulan pulang
kerja malam. Saya mau ke warung dan ganti jaket. Nah masker saya di jaket yang
satunya,” katanya.
Pengalaman ini
tentunya sebagai pelajaran dan kedepan akan lebih memperhatikan lagi protokol
kesehatan, tandas ASP. (hms/red).
|
Personil Satpol PP : "Pilih Pakai Masker atau Sanksi Denda" (foto :istimewah)
|