Masyarakat Antapani Bandung terjaring opsgab yustisi yang digelat oleh Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kota Bandung -TNI-Polri di terminal Antapani Bandung (foto:husein). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Drs.M.Ade Afriandi, M.T mengatakan, dalam kondisi menghadapi pandemi covid-19, Satpol PP menjadi Garda terdepan bersama Tenaga Kesehatan dan TNI-Polri.
Untuk itu, dalam upaya mendorong
masyarakat ditingkat Provinsi dalam merubah prilaku untuk mengatasi pandemi covid-19,
Satpol PP Jabar baik secara mandiri dalam penegakan protokol kesehatan (3M+1T) di tingkat Provinsi atau di Kabupaten/kota
bahkan di Kecamatan, maupun sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19,
Satpol PP Jabar memiliki program patroli operasi gabungan antara provinsi,
Kab/kota bahkan sampai di tingkat kecamatan.
Nah, hari ini kita melaksanakan
operasi gabungan patrol pengawasan dan
penegakkan protokol kesehatan di wilayah kota Bandung yang dipusatkan di
Kecamatan Antapani, tepat di area terminal Antapani-Bandung, kata Kasatpol PP
Jabar M.Ade Afriandi saat ditemui faktabandungraya.com disela-sela Opsgab ,Sabtu
(5/12-2020).
Dalam kegiatan kali ini, dimana
Satpol PP Jabar sebagai bagian dari Devisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan
Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Satgas Penanganan Covid-19, juga melibatkan
dari rekan-rekan devisi lainnya, yaitu Dishub Jabar, Kodam III/Siliwangi diwakili Denpom III/Siliwangi, Satgas
Penanganan Covid-19 kota Bandung ada Satpol PP Kota Bandung, Dishub Kota
Bandung, termasuk juga kita libatkan Satgas Kecamatan (Camat Antapani, Koramil
dan Polsek Antapani, dan Pukesmas), Kelurahan Antapani, serta ormas yang ada di
wilayah kecamatan Antapani.
Jadi operasi Yustisi yang digelar
di Antapani ini merupakan operasi gabungan dari level Provinsi hingga kelurahan. Namun, kita juga melakukan edukasi kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mamakai masker dan membagi-bagikan masker, ujar Ade.
Ade juga mengatakan, bahwa beberapa
waktu lalu, kabupaten/kota di Jabar sempat tidak ada zona merah, namun, dua
minggu belakangan ini ada beberapa daerah masuk zona merah, diantaranya Kota
Bandung kembali masuk zona merah.
Memang tingkat kesembuhan yang terkonfirmasi covid-19 meningkat, tetapi ternyata terjadi juga penambahan yang terkonfirmasi. Hal ini, kita cukup memahami, bahwa selama hampir 8 bulan pandemi covid-19 melanda Indonesia, khususnya di Jabar, tentunya ada titik kejenuhan, ada ketidak tenangan dalam beraktivitas masyarakat.
Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi dan Kastpol Kota Bandung Rasdian Setiadi (foto: husein) |
Selain itu ada kebijakan yang
harus dipatuhi oleh masyarakat dalam merubah prilaku dengan adaptasi kebiasaan
baru (AKB). Padahal Pak Gubernur sudah cukup jelas dan bahkan mewanti-wanti
masyarakat, bahwa kebijakan AKB itu tidak akan memberatkan masyarakat,
sepanjang mematuhi penerapan protokol kesehatan (3M+1T = Memakai Masker,
Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun dan Tidak berkerumun) .
Hal ini, yang sangat kita sayangkan
sekali ternyata masyarakat kini mulai kurang disiplin dan tidak mematahui protokol
kesehatan, bahkan dalam setiap opsgab yustisi, masih cukup banyak masyarakat
yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, sesalnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP Jabar
ini mengatakan, kenapa kita semua harus mematuhi prokes ?, karena sampai
sekarang vaksin dan obat covid-19 sedang dicari dan diupayakan secepatnya
ditemukan. Jadi bagaimana agar kita tetap dapat beraktivitas tentunya harus
mematuhi prokes 3M + 1T.
Namun, akhir-akhirnya kenayataan
dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak patuh, seperti di
Kecamatan Antapani ini, tingkat masyarakat terkonfirmasi covid-19 tertinggi dibandingkan
kecamatan lainnya se Kota Bandung. Untuk
itu, kita harapkan agar masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan, baik
dirumah, dilikungan , ditempat kerja maupun ditempat aktifitas lainnya harus
tetap patuhi prokes, humbaunya.
Sementara itu, ditempat yang sama
Kasatpol Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Kota Bandung kembali masuk
zona merah, seluruh kecamatan ada warga yang terkonfirmasi covid-19, untuk itu,
Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri dalam 14 hari kedepan, mulai jum’at (4
/12) sampai 18 /12) akan menggelar operasi Yustisi di berbagai tempat di
wilayah kota Bandung.
Hari ini, kita (satpol PP Kota Bandung) diperkuat Satpol PP Jabar menggelar operasi gabungan yustisi di komplek Antapani Bandung tepatnya di termainal Antapani, dengan melibatkan unsur dari TNI-Polri, Dishub, Kecamatan, Puskesmas, Linmas dan Ormas.
Kasatpol PP Jabar dan Kasatpol PP Kota Bandung menyaksikan warga yang terjaring opsgab yustisi sedang melakukan sanksi sosial (menyapu) di terminal Antapani Bandung (foto: husein). |
Digelarnya Opsgab yustisi ini sebagai
upaya pencegahan sekaligus penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak
patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan.
Selain itu, di kecamatan Antapani ini tertinggi terkonfirmasi covid-19
dibandingkan dengan 29 kecamatan lainnya.
Dikatakan Rasdian, berdasarkan Peraturan
Walikota Bandung No 73 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional, yang diantaranya
berisikan tentang pembatasan aktivitas pusat perbelanjaan, badan usaha yang
semula ditutup jam 21.00 WIB diganti menjadi tutup jam 20.00. selain itu
aktivitas yang tadinya 50% dikurangi menjadi 30%. Hal karena Bandung sekarang
kembali zona merah.
Untuk itu, Satpol PP Kota Bandung
sebagai OPD penegak peraturan, maka selama 14 hari kedepan, berdasarkan Perwal
No 73 tahun 2020 tersebut, kita akan
menggelar opsgab secara massif , baik berupa pencegahan maupun penegakkan hukum.
Sebagai penegakkan peraturan/ hukum, Satpol PP Bandung tidak henti-hentinya menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan (3M+1T). Bahwa penggunaan masker itu suatu kebutuhan dan kewajiban, disiplin dalam prokes. Hal ini merupakan kunci utama dalam mencegah dan meluasnya virus corona, khususnya di Kota Bandung ini, tandasnya.
Adapun hasil Opsgab Yustisi di Antapani-Bandung, hari ini berhasil menjaring sebanyak 32 pelanggar, dengan rincian yang diberikan Sanksi Denda Administrasi : ada 13 orang dengan rincian 1 org Rp.100.000,- dan 12 org Rp.50.000, sedangkan 19 orang dengan diberikan sanksi sosial berupa pust up dan membersihkan (menyapu) di area terminal angkot Antapani.(husein).