Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ade Afriandi : Satpol PP Garda Terdepan Dalam Merubah Prilaku Mengatasi Pandemi Covid-19

Sabtu, 05 Desember 2020 | 21:53 WIB Last Updated 2020-12-06T03:26:22Z
Klik

Masyarakat Antapani Bandung terjaring opsgab yustisi yang digelat oleh Satpol PP Jabar bersama
 Satpol PP Kota Bandung -TNI-Polri di terminal Antapani Bandung (foto:husein).  
OpsGab Yustisi di Antapani Bandung

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat, Drs.M.Ade Afriandi, M.T mengatakan,  dalam kondisi menghadapi pandemi covid-19, Satpol PP menjadi Garda terdepan bersama Tenaga Kesehatan dan TNI-Polri.

Untuk itu, dalam upaya mendorong masyarakat ditingkat Provinsi dalam merubah prilaku untuk mengatasi pandemi covid-19, Satpol PP Jabar baik secara mandiri dalam penegakan protokol kesehatan  (3M+1T) di tingkat Provinsi atau di Kabupaten/kota bahkan di Kecamatan, maupun sebagai bagian dari Satgas Penanganan Covid-19, Satpol PP Jabar memiliki program patroli operasi gabungan antara provinsi, Kab/kota bahkan sampai di tingkat kecamatan.

Nah, hari ini kita melaksanakan operasi gabungan patrol  pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan di wilayah kota Bandung yang dipusatkan di Kecamatan Antapani, tepat di area terminal Antapani-Bandung, kata Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi saat ditemui faktabandungraya.com disela-sela Opsgab ,Sabtu (5/12-2020).

Dalam kegiatan kali ini, dimana Satpol PP Jabar sebagai bagian dari Devisi KP4A (Komunikasi Publik Perubahan Prilaku dan Peneggakkan Aturan) Satgas Penanganan Covid-19, juga melibatkan dari rekan-rekan devisi lainnya, yaitu Dishub Jabar, Kodam III/Siliwangi  diwakili Denpom III/Siliwangi, Satgas Penanganan Covid-19 kota Bandung ada Satpol PP Kota Bandung, Dishub Kota Bandung, termasuk juga kita libatkan Satgas Kecamatan (Camat Antapani, Koramil dan Polsek Antapani, dan Pukesmas), Kelurahan Antapani, serta ormas yang ada di wilayah kecamatan Antapani.

Jadi operasi Yustisi yang digelar di Antapani ini merupakan operasi gabungan dari level Provinsi hingga kelurahan. Namun, kita juga melakukan edukasi kepada warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mamakai masker dan membagi-bagikan masker,  ujar Ade.

Ade juga mengatakan, bahwa beberapa waktu lalu, kabupaten/kota di Jabar sempat tidak ada zona merah, namun, dua minggu belakangan ini ada beberapa daerah masuk zona merah, diantaranya Kota Bandung kembali masuk zona merah.

Memang tingkat kesembuhan yang terkonfirmasi covid-19 meningkat, tetapi ternyata terjadi juga penambahan yang terkonfirmasi. Hal ini, kita cukup memahami, bahwa selama hampir 8 bulan pandemi covid-19 melanda Indonesia, khususnya di Jabar, tentunya ada titik kejenuhan, ada ketidak tenangan dalam beraktivitas masyarakat.

Kasatpol PP Jabar M.Ade Afriandi dan Kastpol Kota Bandung Rasdian Setiadi (foto: husein)

Selain itu ada kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam merubah prilaku dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Padahal Pak Gubernur sudah cukup jelas dan bahkan mewanti-wanti masyarakat, bahwa kebijakan AKB itu tidak akan memberatkan masyarakat, sepanjang mematuhi penerapan protokol kesehatan (3M+1T = Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan sabun dan Tidak berkerumun) .

Hal ini, yang sangat kita sayangkan sekali ternyata masyarakat kini mulai kurang disiplin dan tidak mematahui protokol kesehatan, bahkan dalam setiap opsgab yustisi, masih cukup banyak masyarakat yang terjaring operasi karena tidak memakai masker, sesalnya.  

Lebih lanjut Kasatpol PP Jabar ini mengatakan, kenapa kita semua harus mematuhi prokes ?, karena sampai sekarang vaksin dan obat covid-19 sedang dicari dan diupayakan secepatnya ditemukan. Jadi bagaimana agar kita tetap dapat beraktivitas tentunya harus mematuhi prokes 3M + 1T.

Namun, akhir-akhirnya kenayataan dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak patuh, seperti di Kecamatan Antapani ini, tingkat masyarakat terkonfirmasi covid-19 tertinggi dibandingkan kecamatan lainnya se Kota Bandung.  Untuk itu, kita harapkan agar masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan, baik dirumah, dilikungan , ditempat kerja maupun ditempat aktifitas lainnya harus tetap patuhi prokes, humbaunya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kasatpol Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, Kota Bandung kembali masuk zona merah, seluruh kecamatan ada warga yang terkonfirmasi covid-19, untuk itu, Satpol PP Kota Bandung bersama TNI-Polri dalam 14 hari kedepan, mulai jum’at (4 /12) sampai 18 /12) akan menggelar operasi Yustisi di berbagai tempat di wilayah kota Bandung.

Hari ini, kita (satpol PP Kota Bandung) diperkuat Satpol PP Jabar  menggelar operasi gabungan yustisi di komplek Antapani Bandung tepatnya di termainal Antapani, dengan melibatkan unsur dari TNI-Polri, Dishub, Kecamatan, Puskesmas, Linmas dan Ormas.

Kasatpol PP Jabar dan Kasatpol PP Kota Bandung menyaksikan warga yang terjaring opsgab yustisi      
sedang melakukan sanksi sosial (menyapu) di terminal Antapani Bandung (foto: husein).
 

Digelarnya Opsgab yustisi ini sebagai upaya pencegahan sekaligus penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan.  Selain itu, di kecamatan Antapani ini tertinggi terkonfirmasi covid-19 dibandingkan dengan 29 kecamatan lainnya.

Dikatakan Rasdian, berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No 73 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional, yang diantaranya berisikan tentang pembatasan aktivitas pusat perbelanjaan, badan usaha yang semula ditutup jam 21.00 WIB diganti menjadi tutup jam 20.00. selain itu aktivitas yang tadinya 50% dikurangi menjadi 30%. Hal karena Bandung sekarang kembali zona merah.

Untuk itu, Satpol PP Kota Bandung sebagai OPD penegak peraturan, maka selama 14 hari kedepan, berdasarkan Perwal No 73 tahun 2020 tersebut,  kita akan menggelar opsgab secara massif , baik berupa pencegahan maupun penegakkan hukum.

Sebagai penegakkan peraturan/ hukum, Satpol PP Bandung tidak henti-hentinya menghimbau dan mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protocol kesehatan (3M+1T). Bahwa penggunaan masker itu suatu kebutuhan dan kewajiban, disiplin dalam prokes. Hal ini merupakan kunci utama dalam mencegah dan meluasnya virus corona, khususnya di Kota Bandung ini, tandasnya. 

Adapun hasil Opsgab Yustisi di Antapani-Bandung, hari ini berhasil menjaring sebanyak 32 pelanggar, dengan rincian yang diberikan  Sanksi Denda Administrasi : ada 13 orang dengan rincian 1 org Rp.100.000,- dan 12 org Rp.50.000, sedangkan 19 orang dengan diberikan sanksi sosial berupa pust up dan membersihkan (menyapu) di area terminal angkot Antapani.(husein).



   

 

×
Berita Terbaru Update