JAKARTA, Faktabandungraya.com,---
Kehadiran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) akan
lebih bermanfaat di mata publik. Ini setelah, lembaga negara tersebut
menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dituangkan dalam
Memorandum of Understanding (MoU).Penandatanganan MoU BPKN dengan SMSI
Penandatanganan MoU tersaji di
sela rangkaian kegiatan Indonesian Consumer Protection Award (ICPA) yang
berlangsung di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (30/11/2020).
Di balik MoU tersebut, BPKN
berupaya menyederhanakan informasi dengan penyajian berita yang dikemas lebih
lunak, mudah dicerna dan cepat sampai pada sasaran. Cara seperti ini hanya bisa
dilakukan oleh media-media yang selama ini tergabung dalam SMSI.
Selaras dengan itu, konsumen
Indonesia merasa lebih terlindungi.
Sehingga kerentanan eksploitasi yang membahayakan konsumen dapat
diminimalisir sejalan dengan fungsi kerja lintas sektor. Dan pemberitaan yang
disajikan oleh media-media yang tergabung dalam SMSI.
Ketua BPKN Rizal E. Halim
mengatakan sebaran informasi ini pun menjadi tulang punggung dalam menguatkan
posisi BPKN. Disisi lain fokus memberikan perlindungan dan mengimplementasikan
regulasi maupun atuan perundang-udangan akan lebih mudah.
"Wujud kesepakatan antara
BPKN dengan SMSI , telah kami pertegas dalam MoU," terang Rizal.
Ditambahkan Rizal, kehadiran SMSI
dengan jumlah anggota 1.224 media yang tersebar di seluruh Indonesia,
diharapkan mampu mem-back informasi dan perkembangan terkini terhadap ruang
lingkup konsumen dan dinamika yang ada.
"Sekali lagi terima kasih,
dan apresiasi atas kerja sama yang dibangun. Kami berharap kerja BPKN makin
ter-blow up dengan penyajian berita yang sesuai fakta yang ada," jelasnya.
Harapan lainnya, konsumen pun
akan lebih terbantu dan terlindungi dengan hadirnya SMSI sebagai mitra publik.
"Sekali lagi terima kasi, atas kerja sama yang dibangun. MoU ini menandai
kahadiran BPKN yang makin kokoh," ungkapnya.Penyerahan Cindramata setelah MoU antara BPKN dan SMSI
Rizal menambahkan, tujuan MoU
untuk meningkatkan kemampuan BPKN dan SMSI dalam bidang sosialisasi dan
mengedukasi sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Kesepakatan yang tertera
dalam poin-poin MoU ini akan kita jalani dulu selama tiga tahun ke depan. Kami
bersepakat, seluruh informasi yang tersaji bentuk transparansi dan keterbukaan
publik,” imbuh Rizal.
Menangapi pernyataan Rizal, Ketua
Umum SMSI Pusat Firdaus juga memberikan apresiasi terhadap langkah BPKN yang
menggandeng SMSI.
"Tentu kita tahu, BPKN
merupakan Badan Negara yang dibentuk untuk membantu pengembangan perlindungan.
Dan SMSI dianggap mitra ideal dalam penyebaran informasi. Minimal, kami mampu
memberikan sumbangsih dalam mengedukasi mayarakat," jelas Firdaus.
Kesepahaman yang dijalin BPKN
dengan SMSI bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber
daya. Baik dalam bidang sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat.
"SMSI sebagai konstituen
Dewan Pers dan merupakan asosiasi Siber terbesar di Indonesia dengan jumlah
anggota sebanyak 1.224 perusahaan media dan tersebar di 34 provinsi di tanah
air, siap mendukung program dari BPKN dalam mengedukasi masyarakat menyangkut
perlindungan konsumen," papar Firdaus. (ful/red)