Ketua dan Sekretaris Komisi I sampaikan laporan hasil kajian terhadap CDPOB Sukabumi Selatan, Garut Selatan dan Bogor Barat dalam Rapat peripurna DPRD Jabar, Jum'at (4/12-2020) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Komisi
I DPRD Jawa Barat melaporkan hasil kajian atas usulan persetujuan calon daerah
persiapan otonomi baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara, Kab.Garut Selatan dan
Kab.Bogor Barat. Laporan Komisi I
disampikan langsung oleh Ketuanya Bedi Budiman, Sip, MSi didampingi Sekretaris Sadar Muslihat,SH dalam rapat dalam rapat paripurna DPRD Jabar
yang dipimpin Wakil Ketua Achmad Ru’yat, Jum’at (4/12-2020).
Rapat DPRD Jabar tersebut, selain dihadiri anggota DPRD Jabar juga dihadiri langsung Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Forkopimda Jabar, Pimpinan OPD, perwakilan dari Kabupaten Bogor, Garut dan Sukabumi termasuk forum pembentukan DOB dari tiga daerah tersebut.
Berdasarkan UU No 22 tahun 199
dan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan kebijakan
desentralisasi dan otonomi daerah, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) telah
berkembang dengan pesat.
Bedi menyebutkan usulan DOB Bagor Barat, Sukabimu Utara dan Garut
Selatan sejak tahun 2007 telah disampaikan ke pemerintah pusat bahkan pada
tahun 2009 sudah masuk kedalam Ampres (RUU).
Namun terhenti prosesnya dikarenakan berlakunya moratorium.
Meskipun saat ini moratorium
masih berlaku, pemerintah memberikan peluang kepada daerah untuk menyampaikan
usulan pembentukan CDPOB, dengan ketentuan persyarakat disesuiakan dengan
ketentuan dalam UU No. 23 tahun 2014. CDPOB akan ditetapkan dengan peraturan
pemerintah (PP) dan dievaluasi oleh pemerintah selama 3 (tiga) tahun sebelum
ditetapkan dengan UU.
Ketua Komisi I juga menyampaikan
persyaratan yang harus dipenuhi yaitu,1. Persyaratan Dasar meliputi luas
wilayah minimal, jumlah penduduk, batas wilayah. 2. Persyaratan
Administrasi meliputi keputusan musdes; persetujuan bersama DPRD Kabupaten dangan
Bupati Induk; persetujuan DPRD Jabar dan Gubernur.
Lebih lanjut Bedi mengatakan,
Komisi I telah berkonsultasi dengan Kemendagri, raker dengan Pemprov Jabar dan Pemkab Induk
Para tokoh masyarakat, dengan Akademisi dan kunjungan kelapangan.
Terkait, hasil konsultasi dan
raker dengan berbagai pihak tersebut, Komisi I memberikan catatan penting
diantaranya, terkait Pemetaan Kekuatan SDM ASN;
Penghitungan Keuangan Daerah;
Pembagian aset; Kualitas
SDM; Konflik Sosial; Potensi Bencana dan Kejadian Bencana; Produk Domestik Regional Brutto (PDRB); Pelayanan dasar Bidang Kesehatan.
Hasil konsultasi dan raker, selanjutnya kita kaji termasuk
mempertimbangkan dari semua aspek, untuk itu, Komisi I menyatakan bahwa ketiga
DOB tersebut “ Sangat layak untuk disetujui oleh DPRD Jabar bersama Gubernur
Jabar sebagai calon daerah persiapan otonomi baru’, pinta Komisi I.
Bedi menambahkan, setelah status
CDPOB disahkan, maka untuk tiga tahun lamanya kettiga daerah persiapan tersebut
akan diuji apakah layak untuk diteruskan menjadi DOB atau malah dinyatakan
gagal, sehingga dikembalikan kepada
daerah induk.
Hal ini tentunya sama-sama tidak kita kehendaki, karenanya mari kita bersungguh-sungguh bersinergi untuk mengawal misi pemekaran ini hingga berhasil, tandasnya. (sein).