BANDUNG,
Faktabandungraya.com,--- Provinsi Jawa Barat memiliki luas area 35.377,76
kilometer persegi atau sekitar 1,85 persen dari luas daratan Indonesia dengan
populasi penduduk mencapai hampir 50 juta jiwa. Bila dilihat dengan luas area
dan jumlah penduduk, sudah selayaknya beberapa kapubaten di Jabar
dimekarkan. H.Kusnadi, S.Ip (Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar), (Foto; husein)
Menurut
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar, H.Kusnadi, S.Ip, Provinsi
Jabar sampai saat ini hanya terdiri dari
27 Kabupaten/kota, sedangkan provinsi Jateng sudah ada 35 Kabupaten/kota dan
Provinsi Jatim sudah 38 Kabupaten/kota.
Untuk itu, saya secara pribadi dan kepartaian sangat mendukung dilakukan
pemekaran daerah.
“ Ya, sudah
seharus kabupaten di Jabar dilakukan pemekaran karena Provinsi Jabar cukup luas
dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia. Dari 27 Kab/kota menjadi 40 Kab/kota”, ujar Kusnadi
kepada wartawan, Selasa (8/12-2020).
Dikatakan,
beberapa waktu lalu, DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar telah menyetujui dan
menandatangani persetujuan tiga Calon Pemekaran Daerah Otonomi Baru (CPDOB)
yaitu, DOB Kabupaten Garut Selatan, DOB Sukabumi Utara dan DOB Bogor Barat.
“Persyaratan
dan kajian secara mendalam sebagai mana diatur paraturan perundang-undangan semua sudah selesai dan terpenuhi. Bahkan
rancangan Undang-undang untuk tiga CPDOB tersebut sudah dibahas oleh DPR RI
bersama Kemendagri, sehingga tinggal
menunggu dicabutnya moratorium oleh pemerintah pusat”, kata politisi senior
Golkar Jabar ini.
Ia
menambahkan, beberapa bulan lalu, DPRD Jabar menerima aspirasi dari Forum Amanat
Presiden (Ampres) untuk mendesak Pemerintah pusat agar segera mencabut moratorim
pemekaran.
Dalam pertemuan
tersebut, Forum Ampres menyampaikan usulan beberapa daerah/ kabupaten yang
ingin menjadi daerah otonom mandiri, diantaranya, Cirebon Utara, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan,
Bandung Timur, Bekasi Utara, Bogor Timur, Karawang Selatan.
Pada
prinsipnya, kita diDPRD Jabar ini, siap menindak lanjutan bersama Pemprov Jabar
atas usulan CPDOB yang disampaikan oleh masyarakat. Namun, dengan catatan,
harus benar-benar dari usulan masyarakat, mulai dari tingkat wilayah (Desa dan
Kecamatan) terus dibahas di tingkat Kabupaten
dan disetujui oleh DPRD Kabupaten induk.
Setelah
selesai ditingkat Kabupaten, barulah disampaikan ke Provinsi (Pemprov dan DPRD
Jabar) dengan yang melampirkan semua persyaratan dan hasil kajian
sebagaimana diatur dalam peraturan yang berkaitan dengan CPDOB.
“kita
berharap, pemerintah pusat cepat mencabut moratorium pemekaran daerah”,
tandasnya. (sein).