Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : Setiap Tahun DPRD Jabar Menyetujui Anggaran Untuk 20ribu Unit Rutilahu

Senin, 07 Desember 2020 | 12:49 WIB Last Updated 2020-12-08T06:04:27Z
Klik

Drs.H. Memo Hermawan (anggota Komisi IV DPRD Jabar). (foto:istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Program renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) 100ribu unit merupakan salah satu janji politik Guebernur Jawa Barat M.Ridwan Kamil, untuk itu, dalam setiap penyusunan anggaran DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran untuk 20ribu unit rutilahu dengan per unit sebesar Rp.17,5 juta.

Menurut, anggota Komisi IV DPRD Jabar, Drs.H.Memo Hermawan, karena program 100ribu Rutilahu merupakan janji politik yang telah dituangkan dalam RPJMD 2018-2023, maka DPRD Jabar melalui Komisi IV akan mendorong Dinas  Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) untuk dapat memenuhi dan merealisasikannya.

Namun, berhubung anggaran cukup besar kalau disekaliguskan, maka DPRD Jabar melalui Komisi IV  meminta agar dianggarkan pertahun, setiap tahun dianggarkan untuk 20ribu unit rutilahu ( 20ribu x 5thn = 100ribu unit) dengan anggaran per unitnya sebesar Rp. 17,5 juta, yang tersebar di 27 kabupaten/kota.

 “Ya, setiap tahun DPRD Jabar menyetujui anggaran untuk program Rulitahu sebanyak 20ribu unit rumah dengan besaran Rp.17,5 juta per unit rumah”, jelas  Memo Hermawan yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar kepada media baru-baru ini.

Memo menyayangkan, sudah dua tahun kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil, target 20ribu unit rutilahu belum pernah tercapai, paadahal anggaransudah setujui dan sudah disiapkan.  Untuk itu, dalam beberapa kali rapat dengan Dinas Perkim Jabar, kita minta agar Dinas Perkim untuk dapat meningkatkan kuantitas dan memperhatikan kualitas juga, ujar politisi senior PDIP ini.

Berdasarkan informasi dari Dinas Perkim Jabar, tidak tercapainya target, lebih disebabkan soal non teknis yaitu adanya keterlambatan masuknya data dari Kabupaten/kota ke Dinas Perkim Jabar. Karena warga yang mendapatkan program Rutilahu harus berdasarkan usulan dari pemerintah desa/ kelurahan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Menurut Memo usulan warga calon penerima calon lokasi (CPCL) rutilahu sangat penting, hal ini agar program rutilahu tepat sasaran, tuturnya seraya menambahkan  Program Rutilahu tahun ini menjadi salah satu program yang tidak terkena re-focusing anggaran COVID-19, untuk itu DPRD Jabar bersama Gubernur  tetap sepakat agar  program ini tetap direalisasikan atau berjalan, ujarnya.

Apakah  Komisi IV DPRD Jabar pernah menemukan program Rutilahu tidak tepat sasaran ?...  Ya, ada. Hal ini ditemukan oleh rekan-rekan anggota Komisi IV saat memantau lokasi CPCL penerima rutilahu di beberapa Kabuaten/kota.

Rombongan Komisi IV DPRD Jabar meninjau pembangunan renovasi rutilahu (foto: istimeah) 
Dengan adanya temuan tidak tepat sasaran, akhirnya kita minta Dinas Perkim Jabar untuk benar-benar menyeleksi dan mengecek calon penerima rutilahu.

Lebih lanjut, Memo mengatakan, "Walaupun bantuannya hanya 17,5 juta rupiah sesuai dengan Pergub, namun sangat dirasakan karena memang kondisi sebelum pembangunan dan sesudah pembangunan itu nampak jelas perbedaannya, nampak manusiawi, sehingga program rutilahu ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Sejak merebaknya pandemic covid-19, apakah berdampak dan menghambat pelaksanaan program rutilahu ?... berdasarkan keterangan Dinas Perkim Jabar, bahwa pandemic covid-19  tidak mengganggu Program Rutilahu. Selama tahun 2020 program rutilahu tetap jalan.

Untuk itu pada anggaran tahun 2021, kita tetap anggarkan untuk program rutilahu, pungkas Wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar XIV Kabupaten Garut ini.(adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update